MEDAN, SUMUTPOS.CO- Di awal tahun 2015 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) memutus kerjasamanya dengan Rumah Sakit Latersia Binjai.Selain itu, ada empat Fasilitas Kesehatan (faskes) Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat Pertama yang tidak memperpanjang kerjasamanya dengan program pemerintah ini.
Empat faskes itu yakni, Klinik dr Anwarsyah Jalan Darussalam, Klinik dr Retno Sari Dewi Jalan Sei Bah Bolon No.40 Medan, Balai Pengobatan Mitra di Jalan T Amir Hamzah Medan dan Balai Pengobatan di Tembakau Deli Jalan Putri Hijau Medan. Hal ini dikatakan Manajer Pelayanan Kesehatan Divre I Manna kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/1).
PPK I atau Faskes Tingkat I yang tidak memperpanjang kerjasamanya disebabkan karena tidak lulus kredensialing atau sarana dan SDM yang tidak memenuhi persyaratan dan ada juga yang tidak mengajukan permohonan kembali atau mengundurkan diri. “Sedangkan untuk pemutusan kerjasama terhadap PPK I atau rumah sakit, apabila BPJS menerima laporan atau keluhan dari pasien terkait kondisi maupun pelayanan di tempat yang dimaksud, dan akan ditindaklanjuti. Kita tentunya dengan melayangkan surat teguran pertama. Jika tidak berubah, akan ditegur lagi lewat surat kedua,” ungkapnya. (nit/ila)
Manna menambahkan, bila surat teguran pertama dan kedua tetap tidak digubris oleh pihak bersangkutan, maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan ketiga sekaligus akan meninjau kembali perjanjian kerjasama dengan yang bersangkutan. “Bisa juga kita akan memutuskan kerjasama,” ujarnya.
Saat ini jumlah rumah sakit provider BPJS Kesehatan di Sumut sebanyak 175 dan Faskes Tingkat I ada sebanyak 1.476 faskes. (nit/ila)