28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Reklame Rokok Tak Batasi

AMINOER RASYID/SUMUT POS POSTER: Siswa SD memegang poster ketika mengikuti kampanye anti rokok di Jalan Cik Ditiro Medan, beberapa waktu lalu. Jumat (30/5). Kampanye anti rokok tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Tembakau Sedunia
AMINOER RASYID/SUMUT POS
POSTER: Siswa SD memegang poster ketika mengikuti kampanye anti rokok di Jalan Cik Ditiro Medan, beberapa waktu lalu.
Jumat (30/5). Kampanye anti rokok tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Tembakau Sedunia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan berjalan dengan maksimal. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memiliki upaya khusus terutama dalam membatasi tayangnya reklame rokok.

“Coba lihat papan reklame di Kota Medan, mayoritas diisi oleh iklan rokok. Jadi imposible (tidak mungkin) Perda KTR dapat berjalan maksimal. Harusnya Pemko Medan membuat regulasi tentang titik-titik yang dilarang menayangkan iklan rokok,” ujar Pengamat Pemerintahan, Dr Warjio, Rabu (21/1).

Akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) itu juga menyoroti minimnya sosialisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan tentang adanya Perda KTR. “Saya saja baru tahu kalau Medan punya aturan seperti itu, berarti sosialisainya tidak maksimal,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Warjio juga menekankan bahwa harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar Perda KTR, dan sanksi itu harus diberikan tanpa ada pandang bulu. “Jangan sampai ketika pejabat yang melanggar Perda KTR tidak diberikan sanksi apapun,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menggelar rapat kordinasi peluncuran tempat percontohan kawasan KTR di gedung Dharma Wanita, Rabu (21/1) siang. Eldin menuturkan bahwa butuh waktu sosialisasi yang panjang sampai dua tahun ke depan mengenai penerapan KTR terutama pada 7 titik yang dilarang.”Tempat ibadah, pelayanan publik, fasilitas umum, tempat bermain anak, tempat penyelenggara pendidikan, hotel dan angkutan kota (angkot). ”Amanah undang-undangnya kan memang dua tahun masa sosialisasinya. Masyarakat harus mengerti tentang bahaya rokok terutama bagai para perokok pasif. “Jadi intinya saling menghargai,” ucapnya.

Mengenai maraknya keberadaan papan reklame yang menampilkan iklan rokok, diakuinya, secara otomatis menjadi penghambat penerapan Perda KTR di tengah-tengah masyarakat. “Masalahnya sampai detik ini kita belum memiliki aturan mengenai larangan atau pembatasan iklan rokok,” ujarnya.

3 Titik Jadi Percontohan
Sementara itu, tiga wilayah Kawasan Tanpa Rokok  (KTR), yakni Rumah Sakit Malahayati, Sekolah St. Thomas I Yayasan Don Bosco Medan dan Dinas Kesehata Kota Medan menjadi proyek percontohan atau pilot project KTR di Kota Medan.

Pencanangan sebagai KTR dilakukan dengan meresmikan plang KTR yang dilakukan Walikota Medan yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Dr. Usma Polita dan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah, SH. “Kita berharap dengan ditunjukan Rumah Sakit Malahayati dan Yayasan Don Bosco sebagai pilot project dapat memberi contoh kepada kawasan-kawasan lain yang yang termasuk dilarang merokok di kawasan-kawasan lainnya,” kata Usma Polita, Rabu (21/1).

Sedangkan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah mengatakan, sebenarnya ada tujuh Kawasan Tanpa Rokok yang diamanatkan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja,  angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda meminta  para penanggungjawab kawasan itu juga dapat memberikan teguran kepada para perokok yang melanggar aturan di kawasan tersebut.

OK Syahputra  juga menyebutkan, kawasan tanpa rokok juga dilarang untuk melakukan kegiatan seperti menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok. “Warga diharapkan memberikan peringatan kepada setiap orang yang melanggar,” ujarnya.

Selain memasang plang kawasan Tanpa rokok di lokasi percontohan, Yayasan Pusaka Indonesia juga memberikan seribu stiker dan poster dan standing benner kepada tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. (dik/nit/ila)

AMINOER RASYID/SUMUT POS POSTER: Siswa SD memegang poster ketika mengikuti kampanye anti rokok di Jalan Cik Ditiro Medan, beberapa waktu lalu. Jumat (30/5). Kampanye anti rokok tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Tembakau Sedunia
AMINOER RASYID/SUMUT POS
POSTER: Siswa SD memegang poster ketika mengikuti kampanye anti rokok di Jalan Cik Ditiro Medan, beberapa waktu lalu.
Jumat (30/5). Kampanye anti rokok tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Tembakau Sedunia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan berjalan dengan maksimal. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memiliki upaya khusus terutama dalam membatasi tayangnya reklame rokok.

“Coba lihat papan reklame di Kota Medan, mayoritas diisi oleh iklan rokok. Jadi imposible (tidak mungkin) Perda KTR dapat berjalan maksimal. Harusnya Pemko Medan membuat regulasi tentang titik-titik yang dilarang menayangkan iklan rokok,” ujar Pengamat Pemerintahan, Dr Warjio, Rabu (21/1).

Akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) itu juga menyoroti minimnya sosialisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan tentang adanya Perda KTR. “Saya saja baru tahu kalau Medan punya aturan seperti itu, berarti sosialisainya tidak maksimal,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Warjio juga menekankan bahwa harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar Perda KTR, dan sanksi itu harus diberikan tanpa ada pandang bulu. “Jangan sampai ketika pejabat yang melanggar Perda KTR tidak diberikan sanksi apapun,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menggelar rapat kordinasi peluncuran tempat percontohan kawasan KTR di gedung Dharma Wanita, Rabu (21/1) siang. Eldin menuturkan bahwa butuh waktu sosialisasi yang panjang sampai dua tahun ke depan mengenai penerapan KTR terutama pada 7 titik yang dilarang.”Tempat ibadah, pelayanan publik, fasilitas umum, tempat bermain anak, tempat penyelenggara pendidikan, hotel dan angkutan kota (angkot). ”Amanah undang-undangnya kan memang dua tahun masa sosialisasinya. Masyarakat harus mengerti tentang bahaya rokok terutama bagai para perokok pasif. “Jadi intinya saling menghargai,” ucapnya.

Mengenai maraknya keberadaan papan reklame yang menampilkan iklan rokok, diakuinya, secara otomatis menjadi penghambat penerapan Perda KTR di tengah-tengah masyarakat. “Masalahnya sampai detik ini kita belum memiliki aturan mengenai larangan atau pembatasan iklan rokok,” ujarnya.

3 Titik Jadi Percontohan
Sementara itu, tiga wilayah Kawasan Tanpa Rokok  (KTR), yakni Rumah Sakit Malahayati, Sekolah St. Thomas I Yayasan Don Bosco Medan dan Dinas Kesehata Kota Medan menjadi proyek percontohan atau pilot project KTR di Kota Medan.

Pencanangan sebagai KTR dilakukan dengan meresmikan plang KTR yang dilakukan Walikota Medan yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Dr. Usma Polita dan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah, SH. “Kita berharap dengan ditunjukan Rumah Sakit Malahayati dan Yayasan Don Bosco sebagai pilot project dapat memberi contoh kepada kawasan-kawasan lain yang yang termasuk dilarang merokok di kawasan-kawasan lainnya,” kata Usma Polita, Rabu (21/1).

Sedangkan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah mengatakan, sebenarnya ada tujuh Kawasan Tanpa Rokok yang diamanatkan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja,  angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda meminta  para penanggungjawab kawasan itu juga dapat memberikan teguran kepada para perokok yang melanggar aturan di kawasan tersebut.

OK Syahputra  juga menyebutkan, kawasan tanpa rokok juga dilarang untuk melakukan kegiatan seperti menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok. “Warga diharapkan memberikan peringatan kepada setiap orang yang melanggar,” ujarnya.

Selain memasang plang kawasan Tanpa rokok di lokasi percontohan, Yayasan Pusaka Indonesia juga memberikan seribu stiker dan poster dan standing benner kepada tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. (dik/nit/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/