PEGAJAHAN, SUMUTPOS.CO- Angota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Serdang Bedagai (DPRD Sergai), Su (50) beserta sang suami KL (55) warga Dusun II B, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Sergai dilaporkan Asmarani ke Polres Sergai, Kamis (22/1) sekitar pukul 10.40 WIB. Warga Dusun Harapan I, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Sergai itu menuding suami isteri tersebut telah menipunya saat proses pencicilan rumah.
Asmarani menceritakan awal mulanya kasusnya. Saat itu dirinya diiming-imingi program rumah pemerintah dengan membayar menyicil. Tergiur dengan program tersebut, Asmrani memberikan uang muka sebesar Rp500 ribu di tanggal 8 Januari 2014 kepada Koperasi SA milik Su dan KL. Setlah itu Asmarani pun menempati rumah tersebut.
Dalam proses selanjutnya Asmarani juga kembali melakukan pembayaran kepada Su sebesar 1,5 juta pada bulan Februari lalu. Sebagai bukti pembayaran ada tanda terima kwitansi pencicilan pembayaran rumah dengan stempel Koperasi SA. Hingga pembaran berlanjut sehingga ditotal uang Asmarani berjumlah Rp16,7 juta.
Ternyatam saat Asmarani ingin melunasi sisa rumahnya dan meminta surat-suratnya, malah keduanya mengatakan bahwa Asmarani tidak memiliki rumah.
“Mana ada surat-suratnya, mau minta apa pulak kau,” kata Asmarani meniru ucapan KL. Mendengar pernyataan tersebut, ibu dua anak ini merasa ditipu. Asmarani langsung melapor ke Polres Sergai.
Terkati hal tersebut, KL mengakui bahwa dirinya ada menerima uang dari Asmarani. Hanya saja uang yang disetor Asmarani itu bukanlah untuk membayar rumah memalinkan tanah. Bahkan KL menuding Asmarani bukanlah anggota yang ikut dalam programnya pemerintah itu. KL pun berjanji akan memulangkan uangnya jika itu dianggap Asmarani mereka menipu.
Sementara, Kapolres Sergai AKBP B Anies melalui kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan saat ini pihaknya sudah bekerja melakukan pengecekan di lokasi.(lik/smg/azw)