26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ngadu ke Ombudsman, BW Dicap Norak oleh Eggi Sudjana

Eggi Sudjana. Foto: istimewa
Eggi Sudjana. Foto: istimewa

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Langkah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) melaporkan kasus penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri kepada Ombudsman, menuai tudingan tak sedap.

Salah satu kecaman datang dari Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan (BG). Menurutnya, BW hanya melakukan manuver menarik simpati masyarakat.

Tindakan BW disebut Eggi justru mencerminkan sikap orang yang paham hukum.

“Itu namanya norak. Kayak orang yang nggak ngerti hukum. Kasus hukum yang dia hadapi tidak ada kaitannya dengan Ombudsman,” ujar Eggi saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1) malam.

Eggi beralasan, Ombudsman tidak punya kewenangan untuk menegur polisi yang telah melakukan penangkapan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Bahkan, lanjut Eggi, mekanisme dalam KUHP pun tidak ada. “Jadi Ombudsman tak bisa intervensi dalam menyelesaikan permasalahan yang dia hadapi,” beber Eggi.

Eggi melihat, langkah BW mengadu ke Ombudsman merupakan bentuk keputusasaannya. Karenanya, Eggi berharap BW bisa berlapang dada.

Di sisi lain, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, BW juga harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

“Seharusnya dia sadar dan iklhas. Kan kemarin dia sudah bilang mau mundur dengan sepenuh hati,” pungkas Eggi. (adk/jpnn)

Eggi Sudjana. Foto: istimewa
Eggi Sudjana. Foto: istimewa

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Langkah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) melaporkan kasus penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri kepada Ombudsman, menuai tudingan tak sedap.

Salah satu kecaman datang dari Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan (BG). Menurutnya, BW hanya melakukan manuver menarik simpati masyarakat.

Tindakan BW disebut Eggi justru mencerminkan sikap orang yang paham hukum.

“Itu namanya norak. Kayak orang yang nggak ngerti hukum. Kasus hukum yang dia hadapi tidak ada kaitannya dengan Ombudsman,” ujar Eggi saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1) malam.

Eggi beralasan, Ombudsman tidak punya kewenangan untuk menegur polisi yang telah melakukan penangkapan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Bahkan, lanjut Eggi, mekanisme dalam KUHP pun tidak ada. “Jadi Ombudsman tak bisa intervensi dalam menyelesaikan permasalahan yang dia hadapi,” beber Eggi.

Eggi melihat, langkah BW mengadu ke Ombudsman merupakan bentuk keputusasaannya. Karenanya, Eggi berharap BW bisa berlapang dada.

Di sisi lain, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, BW juga harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

“Seharusnya dia sadar dan iklhas. Kan kemarin dia sudah bilang mau mundur dengan sepenuh hati,” pungkas Eggi. (adk/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/