23.7 C
Medan
Monday, February 24, 2025
spot_img

Kajari Selidiki Jaksa Terima Suap

RANTAU, SUMUTPOS.CO- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantauprapat Hermon Dekristo, SH tampaknya gerah dengan kabar adanya anak buahnya yang diduga menerima suap uang perkara dari keluarga terdakwa. Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing AST dan AH. Kejari pun berjanji akan menyelidiki dugaan kasus suap tersebut.

Kajari melalui Kasi Intelijen AP Frianto Naibaho, SH di ruang kerjanya, Kamis (12/2) mengatakan, sebelum pemberitaan di media mencuat dirinya sudah menerima kabar melalui SMS yang menyebutkan adanya dua oknum jaksa menerima uang suap dari perkara dengan iming-iming akan meringankan hukuman terdakwa.

“Tahu saya, sebelumnya sudah masuk sms ke handphone saya tentang AST dan AH itu. Jadi nanti kita akan tanyakan langsung kepada kepala seksi pidana umum untuk mengecek kebenarannya” katanya.

Sementara itu, oknum JPU AH disebut menerima uang suap Rp120 juta dari keluarga terdakwa kasus sabu-sabu Agus Franky Hutagalung senilai Rp120 juta. Pengakuan itu dilontarkan ibu terdakwa Inaria Siburian (61) warga Kota Pinang Labusel.

Inaria mengaku, oknum JPU AH meminta uang Rp200 juta kepadanya agar anaknya tidak dihukum melainkan direhabilitasi.  Tetapi ia hanya mampu menyediakan senilai Rp120 juta dan diserahkan dalam dua kali penyerahan di ruang kerja oknum JPU AH.

“Uangnya saya dua kali, totalnya Rp120 juta di ruang kerjanya. Janjinya anak saya akan direhabilitasi, nyatanya anak saya divonis penjara selama 1,2 tahun” katanya.

Demikian juga, oknum JPU AST juga disebut menerima uang suap perkara senilai Rp20 juta dari keluarga terdakwa kasus penganiayaan Edi Pohan.

Amin Pohan, orangtua dari terdakwa mengaku menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada oknum JPU AST sebesar Rp20 juta. Uang itu diserahkan Amin di kediamannya saat oknum JPU AST datang meminta uang tersebut dengan iming-iming akan meringankan hukumannya.(aat/azw)

RANTAU, SUMUTPOS.CO- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantauprapat Hermon Dekristo, SH tampaknya gerah dengan kabar adanya anak buahnya yang diduga menerima suap uang perkara dari keluarga terdakwa. Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing AST dan AH. Kejari pun berjanji akan menyelidiki dugaan kasus suap tersebut.

Kajari melalui Kasi Intelijen AP Frianto Naibaho, SH di ruang kerjanya, Kamis (12/2) mengatakan, sebelum pemberitaan di media mencuat dirinya sudah menerima kabar melalui SMS yang menyebutkan adanya dua oknum jaksa menerima uang suap dari perkara dengan iming-iming akan meringankan hukuman terdakwa.

“Tahu saya, sebelumnya sudah masuk sms ke handphone saya tentang AST dan AH itu. Jadi nanti kita akan tanyakan langsung kepada kepala seksi pidana umum untuk mengecek kebenarannya” katanya.

Sementara itu, oknum JPU AH disebut menerima uang suap Rp120 juta dari keluarga terdakwa kasus sabu-sabu Agus Franky Hutagalung senilai Rp120 juta. Pengakuan itu dilontarkan ibu terdakwa Inaria Siburian (61) warga Kota Pinang Labusel.

Inaria mengaku, oknum JPU AH meminta uang Rp200 juta kepadanya agar anaknya tidak dihukum melainkan direhabilitasi.  Tetapi ia hanya mampu menyediakan senilai Rp120 juta dan diserahkan dalam dua kali penyerahan di ruang kerja oknum JPU AH.

“Uangnya saya dua kali, totalnya Rp120 juta di ruang kerjanya. Janjinya anak saya akan direhabilitasi, nyatanya anak saya divonis penjara selama 1,2 tahun” katanya.

Demikian juga, oknum JPU AST juga disebut menerima uang suap perkara senilai Rp20 juta dari keluarga terdakwa kasus penganiayaan Edi Pohan.

Amin Pohan, orangtua dari terdakwa mengaku menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada oknum JPU AST sebesar Rp20 juta. Uang itu diserahkan Amin di kediamannya saat oknum JPU AST datang meminta uang tersebut dengan iming-iming akan meringankan hukumannya.(aat/azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/