28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Eksekusi Pabrik PT Q Ton: Petugas hanya ‘Ketuk Cantik’

EKSEKUSI: Petugas Satpol PP mengeksekui pabrik PT Q Tan di Jalinsum Dusun I Desa Tanjungbaru, Kamis (12/2).
EKSEKUSI: Petugas Satpol PP mengeksekui pabrik PT Q Tan di Jalinsum Dusun I Desa Tanjungbaru, Kamis (12/2).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Pabrik PT Q Ton di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tanjungmorawa kilometer 23 Dusun I Desa Tanjungbaru akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Dinas Cipta Karya Pertambangan, TNI, dan Polri, Kamis (12/2) pagi. Dalam pembongkaran petugas sempat mendapat perlawanan sekelompok massa dari pihak pabrik pembuat semen itu.

Pantauan wartawan, kendati mendapat perlawanan dari massa PT Q Ton tim terpadu tak surut melakukan pembongkaran. Bahkan pegawai Dinas Cipta Karya Pertambangan, Jefri sempat cekcok dengan pria berkemeja putih yang disebut-sebut Manajer PT Q Ton. Setelah itu petugas terus maju melakukan pembongkaran.

Kendati begitu, petugas terlihat hanya membongkar tembok depan dan dua lantai pos penjagaan dengan menggunakan alat seadanya seperti martil dan bambu. Padahal masih ada gedung seperti tempat pengolahan semen berdiri kokoh di sekitar lahan. Namun itu tidak turut ikut dirubuhkan. Petugas terkesan hanya ‘mengetuk cantik’ sehingga terlihat lubang di sekitar dinding gedung.

Dalam pembongkaran ini juga sempat terjadi keributan antara pengembang PT Q Ton dengan sejumlah wartawan. Para peliput tidak diperkenankan masuk ke dalam areal eksekusi pabrik PT Q Ton. Sehingga terjadi aksi saling dorong antara orang suruhan PT Q Ton dengan wartawan. Seperti wartawan TVRI sempat ditolak preman bayaran pengusaha PT Q Ton.

Pengeksekusian PT Q Ton itu menjadi tontotan warga Dusun Desa Tanjungbaru dan pengendara yang melintas. Sehingga menimbulkan kemacetan dan akhirnya pos penjaga berhasil dirubuhkan sekira pukul 11.30 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Tata Bangunan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan, Jefri Purba mengatakan dieksekusinya bangunan pabrik PT Q Ton itu karena tidak memiliki izin. Bahkan, pihaknya sudah menyurati langsung ke pabrik PT Q Ton.

“Namun surati yang kita ajukan 3 kali itu tidak diindahkan akhirnya kita eksekusi,” terang Jefri.

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Jannes Manurung membantah pihaknya mendapatkan perlawanan dari preman yang diduga bayaran saat merubuhkan pabrik PT Q Ton. Mereka hanya terlibat cekcok.

“Tidak ada perlawanan tapi ada sedikit cekcok saat petugas masuk ke dalam, karena ada yang menghalang-halangi,” akunya. Disinggung mengenai kenapa hanya menggunakan alat seadanya untuk membongkar pabrik PT Q Ton, Jannes mengaku mereka memiliki alat terbatas untuk melakukan ekseksi. “Iya, karena belum ada alat, adapun alat berat sementara milik PU itupun masih bekerja,” bebernya. (ted/azw)

EKSEKUSI: Petugas Satpol PP mengeksekui pabrik PT Q Tan di Jalinsum Dusun I Desa Tanjungbaru, Kamis (12/2).
EKSEKUSI: Petugas Satpol PP mengeksekui pabrik PT Q Tan di Jalinsum Dusun I Desa Tanjungbaru, Kamis (12/2).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Pabrik PT Q Ton di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tanjungmorawa kilometer 23 Dusun I Desa Tanjungbaru akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Dinas Cipta Karya Pertambangan, TNI, dan Polri, Kamis (12/2) pagi. Dalam pembongkaran petugas sempat mendapat perlawanan sekelompok massa dari pihak pabrik pembuat semen itu.

Pantauan wartawan, kendati mendapat perlawanan dari massa PT Q Ton tim terpadu tak surut melakukan pembongkaran. Bahkan pegawai Dinas Cipta Karya Pertambangan, Jefri sempat cekcok dengan pria berkemeja putih yang disebut-sebut Manajer PT Q Ton. Setelah itu petugas terus maju melakukan pembongkaran.

Kendati begitu, petugas terlihat hanya membongkar tembok depan dan dua lantai pos penjagaan dengan menggunakan alat seadanya seperti martil dan bambu. Padahal masih ada gedung seperti tempat pengolahan semen berdiri kokoh di sekitar lahan. Namun itu tidak turut ikut dirubuhkan. Petugas terkesan hanya ‘mengetuk cantik’ sehingga terlihat lubang di sekitar dinding gedung.

Dalam pembongkaran ini juga sempat terjadi keributan antara pengembang PT Q Ton dengan sejumlah wartawan. Para peliput tidak diperkenankan masuk ke dalam areal eksekusi pabrik PT Q Ton. Sehingga terjadi aksi saling dorong antara orang suruhan PT Q Ton dengan wartawan. Seperti wartawan TVRI sempat ditolak preman bayaran pengusaha PT Q Ton.

Pengeksekusian PT Q Ton itu menjadi tontotan warga Dusun Desa Tanjungbaru dan pengendara yang melintas. Sehingga menimbulkan kemacetan dan akhirnya pos penjaga berhasil dirubuhkan sekira pukul 11.30 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Tata Bangunan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan, Jefri Purba mengatakan dieksekusinya bangunan pabrik PT Q Ton itu karena tidak memiliki izin. Bahkan, pihaknya sudah menyurati langsung ke pabrik PT Q Ton.

“Namun surati yang kita ajukan 3 kali itu tidak diindahkan akhirnya kita eksekusi,” terang Jefri.

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Jannes Manurung membantah pihaknya mendapatkan perlawanan dari preman yang diduga bayaran saat merubuhkan pabrik PT Q Ton. Mereka hanya terlibat cekcok.

“Tidak ada perlawanan tapi ada sedikit cekcok saat petugas masuk ke dalam, karena ada yang menghalang-halangi,” akunya. Disinggung mengenai kenapa hanya menggunakan alat seadanya untuk membongkar pabrik PT Q Ton, Jannes mengaku mereka memiliki alat terbatas untuk melakukan ekseksi. “Iya, karena belum ada alat, adapun alat berat sementara milik PU itupun masih bekerja,” bebernya. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/