JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M Girsang menyatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi harus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG). Alasannya, permohonan praperadilan yang diajukan calon Kapolri penyandang status tersangka korupsi itu tidak sah.
Chatarina mengatakan, apabila permohonan praperadilan Budi Gunawan diterima hakim maka akan merusak sistem hukum di Indonesia. ”Apabila diterima pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum,” katanya saat dihubungi, Senin (16/2).
Lebih lanjut Chatarina menyebut Mahkamah Agung pasti akan bertindak apabila hakim Sarpin tetap menerima permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Sebab, MA pasti tak mau ada hakim yang merusak sistem hukum di Indonesia.
“Saya yakin MA tidak akan tinggal diam karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG,” tandasnya.(gil/jpnn)