JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diutarakan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menyatakan jabatan Karobinkar tidak termasuk penyelenggara negara.
“Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I,” kata hakim Sarpin saat membacakan putusan permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Selain itu, hakim Sarpin menjelaskan jabatan Karobinkar bukan jabatan penegak hukum.
“Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, hakim Sarpin menambahkan berdasarkan paparan penyelidik telah ditemukan dua alat bukti yang cukup termasuk memaparkan penegak hukum atau penyelenggara negara. Namun, hakim Sarpin menyatakan bahwa dalam pemeriksaan bukti tidak diajukan.
“Pengadilan Negeri menyimpulkan termohon (kubu KPK) tidak dapat membuktikan sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum,” ujarnya.
Hakim Sarpin menyebut kualifikasi perhatian masyarakat seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK tidak terpenuhi. Karena, Budi Gunawan menjadi perhatian setelah menjadi calon tunggal Kapolri. Setelah menjadi calon tunggal Kapolri, baru dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim Sarpin mengungkapkan surat perintah penyidikan Budi Gunawan tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK. Akan tetapi penyalahgunaan wewenang.
“Tidak masuk kualifikasi kerugian negara,” ucapnya.
Hakim Sarpin menilai Budi Gunawan subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Karena itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
“Karenanya penetapan akuo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Karena penetapan tersangka Budi Gunawan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka sprindik yang dikeluarkan KPK tanggal 12 Januari 2015 soal penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
“Sprindik telah dinyatakan tidak sah maka penetapan tersangka atas diri termohon (KPK) harus dinyatakan tidak sah. Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon tidak sah,” sambung hakim Sarpin.
Sementara itu, hakim Sarpin menolak permohonan kuasa hukum Budi Gunawan yang mengharuskan seluruh berkas tersangka termasuk laporan hasil analisis diserahkan kepada penyidik asal dalam hal ini Polri. Selain itu, hakim Sarpin juga menolak permintaan ganti kerugian satu juta rupiah yang diajukan oleh kubu Budi Gunawan.
“Pihak pemohon tidak buktikan sehingga harus ditolak,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim Sarpin mengatakan Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak sebagian.(gil/jpnn)