JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pergantian tiga jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyurutkan semangat lembaga antirasuah itu mengusut kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan (BG). Menurut Ketua KPK yang baru Taufiqurrahman Ruki, pihaknya akan tetap menelusuri kasus tersebut.
“Itu termasuk kasus yang sedang kami tangani. Itu yang akan kita pelajari melalui pendekatan-pendekatan hukum. Jawabannya sama kalau mengenai kasus,” ujar Ruki di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2).
Menurutnya putusan praperadilan justru menjadi salah satu faktor pendukung KPK melanjutkan kasus BG. Meski dalam praperadilan diputuskan KPK dianggap menyalahi aturan dalam penetapan tersangka mantan calon Kapolri baru itu.
Soal rencana mengajukan kasasi praperadilan itu, Ruki mengaku belum membicarakannya dengan jajaran pimpinan lain di KPK.
“Tentunya putusan praperadilan itu adalah salah satu faktor untuk menangani itu. Mungkin Prof Seno Adji selaku pakar hukum yang akan menjelaskan soal ini nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui akun twitter @KPK_RI, Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK sudah punya sikap atas hasil praperadilan Budi Gunawan. Di sana, Priharsa menyebut KPK memutuskan mengajukan kasasi terhadap praperadilan Komjen BG. (flo/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pergantian tiga jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyurutkan semangat lembaga antirasuah itu mengusut kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan (BG). Menurut Ketua KPK yang baru Taufiqurrahman Ruki, pihaknya akan tetap menelusuri kasus tersebut.
“Itu termasuk kasus yang sedang kami tangani. Itu yang akan kita pelajari melalui pendekatan-pendekatan hukum. Jawabannya sama kalau mengenai kasus,” ujar Ruki di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2).
Menurutnya putusan praperadilan justru menjadi salah satu faktor pendukung KPK melanjutkan kasus BG. Meski dalam praperadilan diputuskan KPK dianggap menyalahi aturan dalam penetapan tersangka mantan calon Kapolri baru itu.
Soal rencana mengajukan kasasi praperadilan itu, Ruki mengaku belum membicarakannya dengan jajaran pimpinan lain di KPK.
“Tentunya putusan praperadilan itu adalah salah satu faktor untuk menangani itu. Mungkin Prof Seno Adji selaku pakar hukum yang akan menjelaskan soal ini nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui akun twitter @KPK_RI, Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK sudah punya sikap atas hasil praperadilan Budi Gunawan. Di sana, Priharsa menyebut KPK memutuskan mengajukan kasasi terhadap praperadilan Komjen BG. (flo/jpnn)