JAKARTA, SUMUTPOS.CO –– Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menegaskan, upaya Bareskrim mengusut kasus penyidik KPK Novel Baswedan bukan untuk mengganggu kinerja penyidik lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.
“Kami hormati dan tidak mengganggu,” ujar Ronny di Mabes Polri, Rabu (25/2). Dijelaskan Ronny, kasus ini diusut karena pihak korban mempertanyakan tindaklanjut dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel saat menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
“Tapi, korban meminta agar ditindaklanjuti,” jelas Ronny. Menurutnya pula, nanti akan dilihat apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. “Saat itu bisa dilihat apakah Polri benar melayani masyarakat atau tidak,” paparnya.
Polri memanggil Novel untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (26/2) besok. Novel akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2004 di Bengkulu. (boy/jpnn)