JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dia diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (25/3).
Politikus Golkar itu tiba di KPK dengan diantar mobil tahanan. Bekas anggota DPR ini pun langsung dibawa masuk ke dalam gedung oleh petugas yang mengawalnya. “Iya (diperiksa) untuk SDA,” kata Zulkarnaen singkat sembari masuk ke Gedung KPK.
Ini bukan pertama kalinya Zulkarnaen diperiksa untuk kasus korupsi haji. Pada tanggal 15 Agustus 2014 lalu, dia juga pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama.
Seperti diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada tanggal 23 Mei 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dia diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (25/3).
Politikus Golkar itu tiba di KPK dengan diantar mobil tahanan. Bekas anggota DPR ini pun langsung dibawa masuk ke dalam gedung oleh petugas yang mengawalnya. “Iya (diperiksa) untuk SDA,” kata Zulkarnaen singkat sembari masuk ke Gedung KPK.
Ini bukan pertama kalinya Zulkarnaen diperiksa untuk kasus korupsi haji. Pada tanggal 15 Agustus 2014 lalu, dia juga pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama.
Seperti diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada tanggal 23 Mei 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (dil/jpnn)