JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menilai dugaan keterlibatan kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) pada penculikan dan penembakan dua anggota Intel Kodim 01013 Aceh Utara masih berupa asumsi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan, pihaknya masih harus melakukan penyelidikan secara mendalam terlebih dahulu, sebelum dapat menyimpulkan latarbelakang penembakan Sertu Hendrianto dan Serda Indra, yang ditemukan tewas di Desa Alue Mbang, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Selasa (24/3) kemarin, Pukul 08.30 WIB.
“Ada yang nanya, jangan-jangan yang menculik ISIS. Itu kan cuma asumsi, belum jelas. Nanti kalau sudah ditangkap baru jelas, kita bikin terang benerang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3).
Meski belum dapat memastikan, namun Anton menegaskan investigasi atas kasus penembakan tersebut akan dipimpin kepolisian. Mengingat perbuatan pembunuhan masuk kategori pidana umum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena ini pidana umum yakni pembunuhan terkait Pasal 338 KUHP, otomatis Polri sebagai leading sectornya. Namun kita berharap bantuan informasi intelijen TNI. Karena TNI punya kemampuan intelijen yang luar biasa,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais, mengaku pihaknya belum sampai pada kesimpulan penembakan terhadap dua TNI di Aceh, bagian dari separatisme. Namun agar persoalan tidak berlarut-larut, ia meminta kepolisian dapat segera mengungkap motif penembakan. Demi menjaga stabilitas keamanan di Aceh dapat berlangsung kondusif. (gir/azw)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menilai dugaan keterlibatan kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) pada penculikan dan penembakan dua anggota Intel Kodim 01013 Aceh Utara masih berupa asumsi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan, pihaknya masih harus melakukan penyelidikan secara mendalam terlebih dahulu, sebelum dapat menyimpulkan latarbelakang penembakan Sertu Hendrianto dan Serda Indra, yang ditemukan tewas di Desa Alue Mbang, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Selasa (24/3) kemarin, Pukul 08.30 WIB.
“Ada yang nanya, jangan-jangan yang menculik ISIS. Itu kan cuma asumsi, belum jelas. Nanti kalau sudah ditangkap baru jelas, kita bikin terang benerang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3).
Meski belum dapat memastikan, namun Anton menegaskan investigasi atas kasus penembakan tersebut akan dipimpin kepolisian. Mengingat perbuatan pembunuhan masuk kategori pidana umum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena ini pidana umum yakni pembunuhan terkait Pasal 338 KUHP, otomatis Polri sebagai leading sectornya. Namun kita berharap bantuan informasi intelijen TNI. Karena TNI punya kemampuan intelijen yang luar biasa,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais, mengaku pihaknya belum sampai pada kesimpulan penembakan terhadap dua TNI di Aceh, bagian dari separatisme. Namun agar persoalan tidak berlarut-larut, ia meminta kepolisian dapat segera mengungkap motif penembakan. Demi menjaga stabilitas keamanan di Aceh dapat berlangsung kondusif. (gir/azw)