26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Suratnya Saja Masih Dikonsep

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Masuknya permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah atas nama Sumandi Wijaya dalam rapat Banmus pada 9 Maret 2015 lalu menuai tanda tanya. Pasalnya, permohonan perubahan peruntukan serta penghapusan aset Jalan Timah itu belum pernah diajukan Pemko Medan.

Bahkan, Ketua Komisi D Ahmad Arif juga mengaku perubahan peruntukan Jalan Timah belum pernah dibahas di internal Komisi D. Lantas, bagaimana mungkin Sekretaris Komisi D, Dame Duma Sari yang juga duduk di Banmus dapat mengusulkan permohonan perubahan peruntukan itu untuk diagendakan n
dalam siding paripurna yang batal digelar pada Selasa (17/3) lalu?
“Belum ada kami ajukan permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah, suratnya saja masih dikonsep,” ujar Kepala Bagian Aset Setda Kota Medan, Agus Suriyono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/3).

Menurutnya, sebelum usulan permohonan perubahan peruntukan, Pemko Medan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penghapusan aset kepada DPRD Medan.

“Jalan Timah itu masih tercatat sebagai aset, makanya yang berhak mengajukan permohonannya itu Bagian Aset,” katanya seraya menunjukkan konsep surat yang akan diajukan kepada DPRD Medan di atas meja kerjanya.

Menurutnya, Pemko Medan belum pernah mengajukan permohonan penghapusan aset kepada DPRD Medan sebelumnya. Hanya saja, PD Pasar sudah pernah mengajukan permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).

“TRTB juga tidak bisa mengajukan permohonan perubahan peruntukan, karena status Jalan Timah masih tercatat sebagai aset Pemko Medan. Makanya Bagian Aset yang akan mengajukan permohonan penghapusan jalan serta permohonan perubahan peruntukan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke DPRD Medan kedua surat permohonan tersebut,” terangnya.

Mengenai terjadwalnya sidang paripurna perubahan peruntukan Jalan Timah atas Nama Sumandi Wijaya oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Agus enggan mengomentarinya lebih jauh.

“Sudah ranahnya (DPRD), saya tidak ikut campur. Mungkin bisa saja yang menjadi acuan penjadwalan itu atas permohonan awal yang dilakukan PD Pasar,” kilahnya.

Sebelumnya, Dame Duma Sari yang dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (25/3), mengaku kalau perubahan peruntukan Jalan Timah menjadi pasar, sudah pernah dibahas di internal komisi D.

“Anggota dewan yang duduk di Komisi D itu kan banyak, bukan saya sendiri. Jadi mana mungkin apa yang saya usulkan tidak dibahas internal komisi terlebih dahulu,” katanya.

Ia pun meminta agar informasi tersebut kembali ditanyakan kepada Ketua Komisi D, Ahmad Arif. “Coba tanya ketua (Ahmad Arif, Red), lagi pula Banmus itu hanya menjadwalkan,” cetusnya.

Dame juga meminta agar persoalan ini tidak dikait-kaitkan dengan posisi suaminya Benny Harianto Sihotang sebagai Dirut PD Pasar Medan, dan dirinya sebagaia anggota dewan.

“Jangan begitulah, jangan disangkut-pautkan dengan abang (Benny Sihotang), lagi pula saya juga masih baru jadi anggota dewan, mana mungkin bisa sesuka hati,” kilahnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif memastikan bahwa permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah belum masuk, sehingga belum pernah dibahas internal Komisi D.

“Belum ada kita terima permohonannya, bagaimana mau diproses lebih lanjut,” kata Arif, kemarin.

Dia mengaku ada kesalahan yang dilakukan Sekretaris Komisi D, Dame Duma Sari sampai akhirnya sidang paripurna perubahan peruntukan Jalan Timah atas nama Sumandi Wijaya dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus).

“Nantilah kita bahas dulu diinternal Komisi, dengan catatan permohonan perubahan peruntukan harus dimohonkan Pemko Medan,” jelasnya.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Masuknya permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah atas nama Sumandi Wijaya dalam rapat Banmus pada 9 Maret 2015 lalu menuai tanda tanya. Pasalnya, permohonan perubahan peruntukan serta penghapusan aset Jalan Timah itu belum pernah diajukan Pemko Medan.

Bahkan, Ketua Komisi D Ahmad Arif juga mengaku perubahan peruntukan Jalan Timah belum pernah dibahas di internal Komisi D. Lantas, bagaimana mungkin Sekretaris Komisi D, Dame Duma Sari yang juga duduk di Banmus dapat mengusulkan permohonan perubahan peruntukan itu untuk diagendakan n
dalam siding paripurna yang batal digelar pada Selasa (17/3) lalu?
“Belum ada kami ajukan permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah, suratnya saja masih dikonsep,” ujar Kepala Bagian Aset Setda Kota Medan, Agus Suriyono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/3).

Menurutnya, sebelum usulan permohonan perubahan peruntukan, Pemko Medan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penghapusan aset kepada DPRD Medan.

“Jalan Timah itu masih tercatat sebagai aset, makanya yang berhak mengajukan permohonannya itu Bagian Aset,” katanya seraya menunjukkan konsep surat yang akan diajukan kepada DPRD Medan di atas meja kerjanya.

Menurutnya, Pemko Medan belum pernah mengajukan permohonan penghapusan aset kepada DPRD Medan sebelumnya. Hanya saja, PD Pasar sudah pernah mengajukan permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).

“TRTB juga tidak bisa mengajukan permohonan perubahan peruntukan, karena status Jalan Timah masih tercatat sebagai aset Pemko Medan. Makanya Bagian Aset yang akan mengajukan permohonan penghapusan jalan serta permohonan perubahan peruntukan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke DPRD Medan kedua surat permohonan tersebut,” terangnya.

Mengenai terjadwalnya sidang paripurna perubahan peruntukan Jalan Timah atas Nama Sumandi Wijaya oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Agus enggan mengomentarinya lebih jauh.

“Sudah ranahnya (DPRD), saya tidak ikut campur. Mungkin bisa saja yang menjadi acuan penjadwalan itu atas permohonan awal yang dilakukan PD Pasar,” kilahnya.

Sebelumnya, Dame Duma Sari yang dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (25/3), mengaku kalau perubahan peruntukan Jalan Timah menjadi pasar, sudah pernah dibahas di internal komisi D.

“Anggota dewan yang duduk di Komisi D itu kan banyak, bukan saya sendiri. Jadi mana mungkin apa yang saya usulkan tidak dibahas internal komisi terlebih dahulu,” katanya.

Ia pun meminta agar informasi tersebut kembali ditanyakan kepada Ketua Komisi D, Ahmad Arif. “Coba tanya ketua (Ahmad Arif, Red), lagi pula Banmus itu hanya menjadwalkan,” cetusnya.

Dame juga meminta agar persoalan ini tidak dikait-kaitkan dengan posisi suaminya Benny Harianto Sihotang sebagai Dirut PD Pasar Medan, dan dirinya sebagaia anggota dewan.

“Jangan begitulah, jangan disangkut-pautkan dengan abang (Benny Sihotang), lagi pula saya juga masih baru jadi anggota dewan, mana mungkin bisa sesuka hati,” kilahnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif memastikan bahwa permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah belum masuk, sehingga belum pernah dibahas internal Komisi D.

“Belum ada kita terima permohonannya, bagaimana mau diproses lebih lanjut,” kata Arif, kemarin.

Dia mengaku ada kesalahan yang dilakukan Sekretaris Komisi D, Dame Duma Sari sampai akhirnya sidang paripurna perubahan peruntukan Jalan Timah atas nama Sumandi Wijaya dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus).

“Nantilah kita bahas dulu diinternal Komisi, dengan catatan permohonan perubahan peruntukan harus dimohonkan Pemko Medan,” jelasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/