MEDAN, SUMUTPOS.CO- Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Direktur PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy sebagai tersangka kasus penggunaan pewarna tekstil dan ekstrak pada saus cabai kemasan merek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia. Penetapan itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (31/3) siang.
Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Frido Situmorang yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. “Sudah kita gelar tadi kasusnya. Saat ini, masih satu saja kita jadikan tersangka dan masih Dirutnya saja,” ungkap Frido.
Frido mengaku hasil gelar perkara yang menetapkan Dirut PT Duta Ayumas Persada sebagai tersangka, masih sebatas keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki pihaknya.”Segera kita jadwalkan pemeriksaan. Mudah-mudahan pekan depan sudah kita layangkan panggilan untuk pemeriksaannya,” sambung Frido.
Disinggung soal penahanan, Frido mengaku kalau hal itu dilihat dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, berdasarkan pasal yang diterapkan pihaknya, Frido tidak menampik kalau untuk kepentingan penyidikan dapat menahan tersangka.
Diketahui sebelumnya, Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap product saus cabai kemasan merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower pada Februari 2015 lalu. Setelah mendapati hasil pemeriksaan, pada Rabu (11/3) lalu, Subdit yang dipimpin AKBP Frido Situmorang itu melakukan penyegelan terhadap ribuan kotak saus kemasan yang menggunakan zat berbahaya itu.
Beberapa waktu kemudian, pihak Balai Besar Pengawas Makanan dan Obat-Obatan (BBPOM) Sumut menegaskan tidak menemukan pewarna tekstil dan ekstrak pada saus kemasan merek Sun Flower, Dena dan Bola Dunia. (ain/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Direktur PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy sebagai tersangka kasus penggunaan pewarna tekstil dan ekstrak pada saus cabai kemasan merek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia. Penetapan itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (31/3) siang.
Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Frido Situmorang yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. “Sudah kita gelar tadi kasusnya. Saat ini, masih satu saja kita jadikan tersangka dan masih Dirutnya saja,” ungkap Frido.
Frido mengaku hasil gelar perkara yang menetapkan Dirut PT Duta Ayumas Persada sebagai tersangka, masih sebatas keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki pihaknya.”Segera kita jadwalkan pemeriksaan. Mudah-mudahan pekan depan sudah kita layangkan panggilan untuk pemeriksaannya,” sambung Frido.
Disinggung soal penahanan, Frido mengaku kalau hal itu dilihat dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, berdasarkan pasal yang diterapkan pihaknya, Frido tidak menampik kalau untuk kepentingan penyidikan dapat menahan tersangka.
Diketahui sebelumnya, Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap product saus cabai kemasan merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower pada Februari 2015 lalu. Setelah mendapati hasil pemeriksaan, pada Rabu (11/3) lalu, Subdit yang dipimpin AKBP Frido Situmorang itu melakukan penyegelan terhadap ribuan kotak saus kemasan yang menggunakan zat berbahaya itu.
Beberapa waktu kemudian, pihak Balai Besar Pengawas Makanan dan Obat-Obatan (BBPOM) Sumut menegaskan tidak menemukan pewarna tekstil dan ekstrak pada saus kemasan merek Sun Flower, Dena dan Bola Dunia. (ain/ila)