JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti mempertanyakan berkas limpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK yang diserahkan melalui Kejaksaan Agung. Pasalnya, berkas itu berupa fotokopian, bukan dokumen asli.
“Kalau fotokopi kan tidak ada kekuatan hukumnya. Nanti kami akan konfirmasi ke KPK,” ujar Badrodin di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).
Calon Kapolri itu mengakui, penyidik Bareskrim baru akan melakukan gelar perkara kasus Komjen Budi dengan dokumen dari KPK dan Kejaksaan Agung tersebut. Gelar perkara, tambah Badrodin, tidak akan melibatkan KPK. Meski, kasus itu awalnya disidik oleh lembaga antikorupsi tersebut.
“Kami coba koordinasikan dulu. Makanya besok atau lusa akan dilakukan gelar perkara. Tentu ada jaksa, polisi juga. Bukan hanya dari Bareskrim tapi juga dari Divisi Hukum kami minta pendapat. KPK tidak,” tegas Badrodin.
Badrodin mengakui, ada dua kemungkinan yang dilakukan Polri setelah hanya mendapat fotokopian dokumen kasus tersebut. Penyidik Bareskrim, tambah Badrodin, bisa saja melakukan penghentian penyidikan. Di sisi lain, Bareskrim bisa juga melakukan pendalaman kembali kasus itu dari awal.
“Sekarang sampeyan misalnya diberikan berkas fotokopi gimana? Kan ‎enggak ada kekuatan hukumnya,” tandas Badrodin. (flo/jpnn)