25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Calo CPNS Raup Rp68 Juta

SIANTAR – Dosni Riana Saragih (32) oknum PNS di Pemkab Simalungun, terpaksa menjalani pemeriksaan di Polsek Siantar Timur, setelah dijemput dari kediamannya di Jalan Renville Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (31/1) Pukul 16.30 WIB.

Pemeriksaan tersebut terkait pengaduan Tumin Panjaitan (45) warga Asahan pada Desember 2011 lalu, atas tuduhan penipuan sejumlah uang sebesar Rp68 juta dengan modus bisa memasukkan anak korban Boby Arinata Panjaitan (20) sebagai PNS di Pemkab Simalungun.

Awalnya, sekitar bulan Juni 2010, korban diberi tahu oleh Gopas Siagian (35) warga Kabupaten Batu Bara bahwa ada penyisipan PNS di Pemkab Simalungun.

Gopas sendiripun menerangkan kepada korban bahwa informasi tersebut diperoleh dari tersangka. Selanjutnya, pada 21 April 2010, korban bersama Gopas ke rumah tersangka untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Setiba di rumah, tersangka meyakinkan korban bahwa bisa memasukkan PNS di Pemkab Simalungun melalui penyisipan dengan biaya sebesar Rp65 juta.

Alhasil, korban menyetujui dan tertarik dengan tawaran tersebut. Pada tanggal 27 April 2010, korban menyerahkan uang sekitar Rp40 juta kepada tersangka. Kemudian pada 07 Februari 2011, korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka. Walau sudah menyetor sebanyak Rp65 juta sesuai perjanjian, namun tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp3,5 juta dengan alasan uang pra jabatan dan kemudian diberikan korban.

Uang sudah disetor, namun kabar tak juga datang kepada korban terkait formasi PNS tersebut. Korban pun mengambil keputusan mengadukan tersangka ke Polsek Siantar Timur pada Desember 2011 lalu.

Kapolsek Siantar Timur AKP M Haloho mengatakan, surat pemanggilan tersangka sudah dua kali dilayangkan, namun tidak pernah ditanggapi. Sehingga polisi datang ke rumah tersangka menjemput paksa guna menjalani pemeriksaan. (mag-1/smg)

SIANTAR – Dosni Riana Saragih (32) oknum PNS di Pemkab Simalungun, terpaksa menjalani pemeriksaan di Polsek Siantar Timur, setelah dijemput dari kediamannya di Jalan Renville Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (31/1) Pukul 16.30 WIB.

Pemeriksaan tersebut terkait pengaduan Tumin Panjaitan (45) warga Asahan pada Desember 2011 lalu, atas tuduhan penipuan sejumlah uang sebesar Rp68 juta dengan modus bisa memasukkan anak korban Boby Arinata Panjaitan (20) sebagai PNS di Pemkab Simalungun.

Awalnya, sekitar bulan Juni 2010, korban diberi tahu oleh Gopas Siagian (35) warga Kabupaten Batu Bara bahwa ada penyisipan PNS di Pemkab Simalungun.

Gopas sendiripun menerangkan kepada korban bahwa informasi tersebut diperoleh dari tersangka. Selanjutnya, pada 21 April 2010, korban bersama Gopas ke rumah tersangka untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Setiba di rumah, tersangka meyakinkan korban bahwa bisa memasukkan PNS di Pemkab Simalungun melalui penyisipan dengan biaya sebesar Rp65 juta.

Alhasil, korban menyetujui dan tertarik dengan tawaran tersebut. Pada tanggal 27 April 2010, korban menyerahkan uang sekitar Rp40 juta kepada tersangka. Kemudian pada 07 Februari 2011, korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka. Walau sudah menyetor sebanyak Rp65 juta sesuai perjanjian, namun tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp3,5 juta dengan alasan uang pra jabatan dan kemudian diberikan korban.

Uang sudah disetor, namun kabar tak juga datang kepada korban terkait formasi PNS tersebut. Korban pun mengambil keputusan mengadukan tersangka ke Polsek Siantar Timur pada Desember 2011 lalu.

Kapolsek Siantar Timur AKP M Haloho mengatakan, surat pemanggilan tersangka sudah dua kali dilayangkan, namun tidak pernah ditanggapi. Sehingga polisi datang ke rumah tersangka menjemput paksa guna menjalani pemeriksaan. (mag-1/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/