32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pengembangan Suap Bupati Labuhanbatu, 9 Saksi Dipanggil KPK RI

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Lagi, sebanyak 9 orang kembali menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam kasus dugaan suap oknum Bupati Labuhanbatu EAR.

“Hari ini, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 9 orang sebagai saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis 1 Februari 2024 kepada Sumut Pos.

Fikri mengatakan, para saksi akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI di kawasan Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan.

“Pemanggilan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya

Sebanyak 9 saksi yang dipanggil, keseluruhan dari pihak swasta. Diantaranya, Darma Sahputra (swasta/ Komisaris CV Harbangan). Kemudian, Suriono (Swasta/ Direktur CV Harbangan). Ricky Hidayatullah (swasta) dan Masmulyadi (swasta).

Selanjutnya, Arif Prayoga (swasta), Bima Anduwika (swasta), Afrizal Tanjung (swasta), Fauzan Azizan Dalimunthe (swasta) serta Arnisyah Wulandary (swasta).

Sebelumnya, Tim penyidik KPK RI juga sudah memintai keterangan sebanyak 12 orang para saksi pada Selasa – Rabu 23 – 24 Januari 2024 lalu. Kemudian, hasil pemeriksaan sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD) dan Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta).

Kasus ini bergulir pasca tim KPK RI melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Bupati Labuhabatu EAR pada Kamis lalu (11/1/2024) lalu. Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp551,5 juta.

Selanjutnya hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap. (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Lagi, sebanyak 9 orang kembali menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam kasus dugaan suap oknum Bupati Labuhanbatu EAR.

“Hari ini, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 9 orang sebagai saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis 1 Februari 2024 kepada Sumut Pos.

Fikri mengatakan, para saksi akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI di kawasan Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan.

“Pemanggilan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya

Sebanyak 9 saksi yang dipanggil, keseluruhan dari pihak swasta. Diantaranya, Darma Sahputra (swasta/ Komisaris CV Harbangan). Kemudian, Suriono (Swasta/ Direktur CV Harbangan). Ricky Hidayatullah (swasta) dan Masmulyadi (swasta).

Selanjutnya, Arif Prayoga (swasta), Bima Anduwika (swasta), Afrizal Tanjung (swasta), Fauzan Azizan Dalimunthe (swasta) serta Arnisyah Wulandary (swasta).

Sebelumnya, Tim penyidik KPK RI juga sudah memintai keterangan sebanyak 12 orang para saksi pada Selasa – Rabu 23 – 24 Januari 2024 lalu. Kemudian, hasil pemeriksaan sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD) dan Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta).

Kasus ini bergulir pasca tim KPK RI melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Bupati Labuhabatu EAR pada Kamis lalu (11/1/2024) lalu. Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp551,5 juta.

Selanjutnya hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap. (fdh/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/