LANGKAT- Enam terdakwa pembunuhan humas cukong kayu, Okor Ginting, akhirnya divonis 6 tahun di PN Stabat oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Taufiq SH, kemarin (28/2). Mereka masing-masing Bukti Ginting (26), Rudi Sitepu (28), Sodrik, (32), Jenda Pulung Sembiring (35), Trapengena Sembiring (56) dan Legimin (45) tampak tenang duduk di kursi pesakitan menunggu majelis hakim datang.
Karena pelaku utama Ilyas Sembiring dan Indra Sembiring (DPO), maka keenam terdakwa dijerat pasal 170 ayat 1,2 ke 3 jo 351 ayat 3 yo 358 KUHpidana yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa orang lain. (ndi)