BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Dua nakhoda kapal ikan pukat gerandong (tarik dua) KM Masa Indah 1 dan KM Masa Indah 2 berinisial, Sug dan PS ditahan, serta 6 orang awaknya turut menjalani pemeriksaan.
“Nakhoda kapal bersama anak buah kapalnya ditahan dan periksa,” kata, Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SPSDKP) Belawan, Basri SPi, Sabtu (28/2).
Penangkapan terhadap kedua kapal berserta nakodah bersama anak buah kapalnya, karena melanggar Permen KP No 02 Tahun 2014 tengah beroperasi melakukan aktivitas penangkapan.
Kedua kapal berbobot 6 gross tonase,kemudian ditahan petugas kapal patroli PSDKP di perairan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang. “Kedua kapal ikan pukat gerandong itu sekarang kita amankan di tangkahan Gudang Sarwo Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan,” ungkapnya.
Basri, menyebutkan sejak Permen KP No 02 Tahun 2014 tentang pelarangan alat tangkap trawl dan pukat tarik dua pihaknya telah mengamankan 6 kapal ikan, dan 4 kapal proses berkas penyidikannya sudah diserahkan kepada pihak Kejari Belawan. “Sebelumnya, ada 4 kapal yang ditangkap PSDKP, berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan,”sebut, Basri.
Kalangan komunitas nelayan di Belawan, mendesak aparat pengawas sumber daya kelautan dan perikanan, untuk tidak melepaskan kapal maupun nakhoda yang telah melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.(rul/btr)