25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

THR ASN Binjai Cair Mei

no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai menyatakan kesiapannya untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemko Binjai tahun ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar, yang mengaku kas Pemko Binjai terbilang cukup untuk mencairkan dana segar tersebut kepada pegawai. Tapi Affan tak membeberkan secara pasti berapa jumlah kas yang ada. Meski demikian, sejauh ini belum ada ditetapkan regulasinya. Disoal berapa anggaran yang disiapkan, Affan tak mengingat secara persis. “Kalau nilainya, saya enggak hapal,” ujar Affan ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (28/2).

Begitupun, kata Affan, pencairan THR dan gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan. Menurut dia, pola ini sudah sudah dicairkan Pemko Binjai pada 2018 lalu. “Kalau tahun-tahun sebelumnya (2017 ke bawah), hanya gaji pokok. Kalau sekarang, ketentuannya sesuai dengan dari Menteri Keuangan. Gaji pokok ditambah tunjangan ditambah TPP,” tandasnya. (ted/han)

no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai menyatakan kesiapannya untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemko Binjai tahun ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar, yang mengaku kas Pemko Binjai terbilang cukup untuk mencairkan dana segar tersebut kepada pegawai. Tapi Affan tak membeberkan secara pasti berapa jumlah kas yang ada. Meski demikian, sejauh ini belum ada ditetapkan regulasinya. Disoal berapa anggaran yang disiapkan, Affan tak mengingat secara persis. “Kalau nilainya, saya enggak hapal,” ujar Affan ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (28/2).

Begitupun, kata Affan, pencairan THR dan gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan. Menurut dia, pola ini sudah sudah dicairkan Pemko Binjai pada 2018 lalu. “Kalau tahun-tahun sebelumnya (2017 ke bawah), hanya gaji pokok. Kalau sekarang, ketentuannya sesuai dengan dari Menteri Keuangan. Gaji pokok ditambah tunjangan ditambah TPP,” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/