KARO- Truk pengangkut 7 kayu gelondongan tanpa dilengkapi dokumen, diamankan polisi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Ujung Aji Berastagi, Kamis (31/3) sekira pukul 02.00 WIB.
Pengamanan ini sesuai keterangan polisi, terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), dan tidak tertutup kemungkinan adanya tindakan pelanggaran aturan pidana pada distribusi gelondongan kayu yang kemungkinan akan dibawa ke salah satu lokasi pengilangan kayu di Kabanjahe.
Pelanggaran itu baru diketahui setelah supir truk, Ramli Manihuruk (31) tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) serta ketiadaan dokumen pengangkutan. Sehingga dengan cepat aparat langsung memboyongnya ke Mapolres Tanah Karo.
Menurut Kasubbag Humas Polres Karo, AKP Sayuti Malik kepada sejumlah wartawan mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya baru menemukan adanya pelanggaran Perda No 27/2006 tentang penebangan kayu tanpa izin dari tanah milik. Dasar pertama itu nyata sudah berimplikasi membuat supir dan keneknya dimintai keterangan. (wan)