LANGKAT- Setoran penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemkab Langkat perbulan ke Badan Amil Zakat Infaq Sedekah (Bazis) disoal. PNS menganggap kutipan oleh Bazis tersebut tidak jelas payung hukumnya.
Kabag Humas Pemkab Langkat, Rizal Gunawan Gultom, kepada Sumut Pos tidak menampik pemotongan tersebut. “Saya kurang mengerti apa payung hukumnya, nanti akan kita cari tahu regulasi pemotongannya, karena pemotongan sudah berjalan sebelum saya di Bagian Humas ini,” kata Gultom melalui sambungan telepon, Minggu (31/3).
Perlu diketahui setoran PNS Langkat ke Bazis tersebut ditentukan berdasarkan golongan dengan nilaian Rp10 ribu untuk Golongan II, selanjutnya golongan III Rp15 ribu, dan golongan IV Rp20 ribu. Itu dilakukan setiap bulannya ketika pembayaran gaji melalui bendahara. (jie)