32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kepala BKD Binjai Dicopot

SEMPROT: Kepala BKD Binjai H Amir Hamzah (tengah) saat mengembalikan berkas formulir di Sekretariat DPC PPP Kota Binjai, beberapa waktu lalu.
SEMPROT: Kepala BKD Binjai H Amir Hamzah (tengah) saat mengembalikan berkas formulir di Sekretariat DPC PPP Kota Binjai, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H Amir Hamzah berujung pencopotan. Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap pria yang akrab disapa Amir Birong ini lantaran wajahnya mulai menghiasi sejumlah ruas Jalan Kota Binjai dengan bertuliskan sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Binjai.

Wali Kota Binjai HM Idaham menerbitkan Keputusan Nomor 188.45-262/K/Tahun 2020 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dari Jabatan Struktural Esselon II-b di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Pencopotan Kepala BKD Binjai mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 3/2015, PP No 63/2009, PP No 18/2016, PP No 11/2017, Peraturan Presiden No 26/2007, Keputusan Kepala BKN Nomor 13/2003 dan Perda Kota Binjai No 4/2016.

“Ya, sudah dengar saya pemberhentian ini,” jelas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Binjai, Abdullah Rainy, Selasa (31/3).

SK Wali Kota Binjai ini ditetapkan pada 27 Maret 2020. Menurut Kabag, kabar ini diketahuinya pada Senin (30/3).

Dalam SK tertulis, Amir Hamzah diberhentikan dengan hormat. Selain itu, Amir diangkat sebagai fungsional umum atau staf pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai. “Asisten I yang menjadi Plt,” kata dia.

Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Ardiansyah Putra menilai, pencopotan Amir Hamzah sudah melalui proses. Bukan secara tiba-tiba yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Binjai.

Sebab, Inspektorat Kota Binjai diketahui pernah melakukan pemeriksaan terhadap Amir Hamzah atas laporan dari masyarakat. “Pemberhentian Kepala BKD ini bukan atas dasar suka atau tidak suka. Pemko melalui Inspektorat, saya ketahui pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD,” tukas dia.

Diketahui Amir Hamzah sudah mengantongi dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk maju dalam pesta demokrasi 2020 ini. Amir menjadi Calon Wakil Wali Kota Binjai, yang akan berpasangan dengan H Juliadi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Amir Hamzah diperiksa inspektorat karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota periode 2021-2024. Namun, sikap yang dilakukan Amir mendapat perhatian dari masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kota Binjai merespon hal tersebut dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (ted/azw)

SEMPROT: Kepala BKD Binjai H Amir Hamzah (tengah) saat mengembalikan berkas formulir di Sekretariat DPC PPP Kota Binjai, beberapa waktu lalu.
SEMPROT: Kepala BKD Binjai H Amir Hamzah (tengah) saat mengembalikan berkas formulir di Sekretariat DPC PPP Kota Binjai, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H Amir Hamzah berujung pencopotan. Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap pria yang akrab disapa Amir Birong ini lantaran wajahnya mulai menghiasi sejumlah ruas Jalan Kota Binjai dengan bertuliskan sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Binjai.

Wali Kota Binjai HM Idaham menerbitkan Keputusan Nomor 188.45-262/K/Tahun 2020 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dari Jabatan Struktural Esselon II-b di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Pencopotan Kepala BKD Binjai mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 3/2015, PP No 63/2009, PP No 18/2016, PP No 11/2017, Peraturan Presiden No 26/2007, Keputusan Kepala BKN Nomor 13/2003 dan Perda Kota Binjai No 4/2016.

“Ya, sudah dengar saya pemberhentian ini,” jelas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Binjai, Abdullah Rainy, Selasa (31/3).

SK Wali Kota Binjai ini ditetapkan pada 27 Maret 2020. Menurut Kabag, kabar ini diketahuinya pada Senin (30/3).

Dalam SK tertulis, Amir Hamzah diberhentikan dengan hormat. Selain itu, Amir diangkat sebagai fungsional umum atau staf pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai. “Asisten I yang menjadi Plt,” kata dia.

Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Ardiansyah Putra menilai, pencopotan Amir Hamzah sudah melalui proses. Bukan secara tiba-tiba yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Binjai.

Sebab, Inspektorat Kota Binjai diketahui pernah melakukan pemeriksaan terhadap Amir Hamzah atas laporan dari masyarakat. “Pemberhentian Kepala BKD ini bukan atas dasar suka atau tidak suka. Pemko melalui Inspektorat, saya ketahui pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD,” tukas dia.

Diketahui Amir Hamzah sudah mengantongi dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk maju dalam pesta demokrasi 2020 ini. Amir menjadi Calon Wakil Wali Kota Binjai, yang akan berpasangan dengan H Juliadi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Amir Hamzah diperiksa inspektorat karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota periode 2021-2024. Namun, sikap yang dilakukan Amir mendapat perhatian dari masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kota Binjai merespon hal tersebut dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/