LUBUK PAKAM-Anggota Komisi D Deliserdang memenuhi janji mempertanyakan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Pemkab Deliserdang, kemarin (31/5).
Dalam rapat dengar pendapat itu, Kadisdikpora Hj Sa’adah Lubis S Pd, hadir bersama sejumlah stafnya.
Selama rapat dengar pendapat berlangsung, Sa’adah Lubis terlihat gelisah. Ketika Manager BOS Disdik Pemkab Deliserdang Drs H Asli Rambe SH MPd memberikan penjelasan seputar proses dan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah, beberapa kali Saa’dah menghubungi seseorang melalui ponselnya.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, kepala dinas yang baru tiga bulan menjabat itu keluar ruangan komisi D. Sambil berdiri di depan pintu di sisi luar ruangan, Sa’adah bicara dengan stafnya yang sudah menunggu. Entah disadari atau tidak, Sa’adah mengayun-ayunkan daun pintu sehingga mengeluarkan suara “derikan” pintu membuat suasana dengar pendapat kurang nyaman. Setelah itu, Sada’ah memasuki ruangan sebari membawa sebuah bundelan berkas.
Saat itu, Drs H Asli Rambe dicecar pertanyaan seputar tindakan pengutipan terhadap kepala sekolah ketika membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) pengunaan dana BOS. Kemudian anggota DPRD mempertanyakan kenapa terjadi penerimaan ganda anggaran dana BOS di SDN 101734 di Kecamatan Sunggal.
Pertanyaan anggota legislator itu membuat Asli Rambe kelimpungan, hampir tidak berdaya memberikan penjelasan. Kemudian dengan cekatan Sa’adah mengambil alih pembicaraan. “Perlu kami jelaskan bahwa pengunaan dana BOS harus sesuai prosedur yang berlaku. Bila ada yang melanggarnya, akan kena sangsi tegas,” ungkap Sa’adah.
Namun, ketika anggota komisi D Robinson Sembiring mengajukan pertanyaan seputar adanya anggaran ganda di SDN 101734 Kecamatan Sunggal, Sada’ah langsung terdiam. ”Ibu bilang semua sekolah harus taat dengan peraturan yang ada. Lantas kenapa SDN 101734 dana BOS nya dabel,” ketus Robinson.
Melihat kondisi rapat dengar pendapat mulai “memanas”, ketua komisi D Jaresman S, langsung mengambil alih pembicaraan dan menghentikan rapat dengar pendapat untuk dilanjutkan pekan depan.
Sementara itu, sikap Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars yang ‘meminta’ agar DPRD mengurus para demonstran dari Barisan Rakyat Anti Korupsi yang datang ke kantor DPRD pada 25 Mei, masih menjadi perhatian banyak pihak.
Ketua Tim Investigasi Advokasi, Sosial Rakyat Indonesia (TAS-RI) Yanfeberi Tampubolon menyayangkan sikap Zainuddin yang dinilai telah menlecehkan lembaga legislatif
“Zainuddin Mars tidak boleh bersikap demikian. Sebagai wakil bupati jangan mengeluarkan pernyataan yang terkesan cuci tangan,” tegasnya saat dijumpai di kantornya di Jalan K H Agus Salim, Lubuk Pakam, Selasa (31/5).
Kehadiran massa Barisan Rakyat Anti Korupsi saat itu untuk menyampaikan aspirasi ke anggota DPRD tentang dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Amri Tambunan dan Wakil Bupati Zainuddin Mars. Secara kebetulan, Zainuddin Mars berada di kantor DPRD mengikuti sidang paripurna. Zainuddin Mars kemudian “melarikan” diri dari pintu belakang.
“Dapat saja Zainuddin Mars menghadapi para pendemo saat itu, bukan malah menghindar, kemudian menlontarkan pernyataan yang tidak baik. Kalau tidak salah, jangan menghindar tetapi buktikan dengan keterbukaan,” ungkapnya.
Korditor aksi Barisan Rakyat Anti Korupsi, Ekosupriyanto, menjamin pihaknya akan konsisten menyuarakan pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan Amri Tambunan bersama Zainuddin Mars.
“Kami akan selalu memantau anggota DPRD membentuk Pansus Penanganan Dugaan Korupsi APBD Deli Serdang,” tegasnya.
Disebutkanya, Zainuddin Mars diduga memakai uang anggaran belanja Dinas Infokom Deli Serdang TA APBD 2008 untuk kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sekitar Rp1 miliar. Dugaan dugaan korupsi mark-up 7 SKPD yang modusnya mark-up yang dilakukan 7 SKPD dengan cara menambahkan anggaran dari jumlah yang tercantum dalam anggaran APBD yang sudah disahkan oleh DPRD Deli Serdang.
Terjadinya dugaan korupsi di Dinas PU Rp81 miliar. Sehingga permintaan agar kasus Ir Marapintah Harahap (mantan Kadis Kimbagwil) diduga melalukan korupsi Rp10 miliar dana GDSM yang kasusnya merupakan titipan KPK yang sampai sekarang masih di-peties-kan di Poldasu hendaknya transpransi.
Dugaan korupsi Bupati Deli serdang Rp883 miliar, hasil temuan BPK-RI Ta 2006-2009 yang telah disampaikan oleh panitia Akuntablitas Publik (PAP), mencopot Kajari Lubuk Pakam yang diduga menerima suap dari Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Deli Serdang yang terindikasi korupsi Rp93 miliar. Kemudian dipertanyakan status Dr Masduhq Siregar (kadis kesehatan) terduga korupsi pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar TA 2006 senilai Rp3 miliar yang kasusnya di petieskan oleh Kejatisu.(btr)