25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sekdakab Dibelikan Mobil Nissan Terra, DPRD Humbahas: Tak Sesuai Standarisasi Pemakaian

DEDI SIMBOLON/SUMUT POS MOBIL DINAS: Mobil Dinas jenis Nissan Terra VL 4X4 yang baru dibeli di parkir di depan Kantor Bupati Humbahas.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pembelian mobil jenis Nissan Terra baru yang diperuntukkan kepada Sekdakab Humbahas, dinilai telah menyalahi aturan. Selain tidak sesuai standarisasi pemakaian, Sekda tidak dapat memiliki mobil baru karena bukan pejabat negara.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas), Moratua kepada wartawan, Kamis (27/6).

“Sebenarnya ini sudah salah, karena di UU 5 tahun 2014 itu disebutkan, bahwa Sekda itu bukan pejabat negara dan di Permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah,”ujar Moratua.

Sebelumnya, sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti pengadaan kendaraan dinas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Humbas, yang diperuntukkan kepada Sekdakab, Tonny Sihombing.

Moratua mengatakan, ada aturan standarisasi pemakaian kendaraan dinas yang boleh digunakan bagi pejabat eselon. Mulai, Peraturan Permendagri bernomor 7 tahun 2006 dan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara.

“Pembelian mobil dinas setara mobil Bupati untuk Sekda yang dipakai Tonny Sihombing adalah pelanggaran Undang-Undang dan peraturan,” katanya. Moratua juga menilai, pembelian mobil baru dinilai tidak pantas, selain tidak sesuai standarisasi, juga Sekda terkesan bermewah-mewah.

Terpisah, Sekretaris Daerah Tonny Sihombing yang dikonfimasi terkait itu, hingga berita ini diturunkan tidak mau menjawab. (mag-12/han)

DEDI SIMBOLON/SUMUT POS MOBIL DINAS: Mobil Dinas jenis Nissan Terra VL 4X4 yang baru dibeli di parkir di depan Kantor Bupati Humbahas.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pembelian mobil jenis Nissan Terra baru yang diperuntukkan kepada Sekdakab Humbahas, dinilai telah menyalahi aturan. Selain tidak sesuai standarisasi pemakaian, Sekda tidak dapat memiliki mobil baru karena bukan pejabat negara.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas), Moratua kepada wartawan, Kamis (27/6).

“Sebenarnya ini sudah salah, karena di UU 5 tahun 2014 itu disebutkan, bahwa Sekda itu bukan pejabat negara dan di Permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah,”ujar Moratua.

Sebelumnya, sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti pengadaan kendaraan dinas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Humbas, yang diperuntukkan kepada Sekdakab, Tonny Sihombing.

Moratua mengatakan, ada aturan standarisasi pemakaian kendaraan dinas yang boleh digunakan bagi pejabat eselon. Mulai, Peraturan Permendagri bernomor 7 tahun 2006 dan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara.

“Pembelian mobil dinas setara mobil Bupati untuk Sekda yang dipakai Tonny Sihombing adalah pelanggaran Undang-Undang dan peraturan,” katanya. Moratua juga menilai, pembelian mobil baru dinilai tidak pantas, selain tidak sesuai standarisasi, juga Sekda terkesan bermewah-mewah.

Terpisah, Sekretaris Daerah Tonny Sihombing yang dikonfimasi terkait itu, hingga berita ini diturunkan tidak mau menjawab. (mag-12/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/