23.1 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Tinggalkan Istri dan Suami Demi Nikahi Selingkuhan, Oknum Dewan dan Guru Diminta Dipecat

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Profesi guru dan anggota dewan, selayaknya menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. Namun, apa yang dilakukan oknum guru SMA di Kecamatan Hamparanperak berinisial M, dan anggota DPRD Deliserdang berinisial R ini, tidak patut diteladani. Pasalnya, keduanya berselingkuh hingga akhirnya menikah, dan meninggalkan pasangan masing-masing.

Selingkuh – Ilustrasi

Hal ini terungkap dalam surat laporan dari DPD Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN-Gak HAM) kepada ke sejumlah instansi pemerintahan, di antaranya Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, Bupati Deliserdang, Ketua DPRD Deliserdang, Kapolda Sumut, Kapolresta Deliserdang, Kapolresta KP3 Belawan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kejati Sumut, Ketua PN Lubukpakam Deliserdang, Ketua DPD Partai Golkar Sumut, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut.

Ketua DPD GN-Gak HAM Sumut, Budianto sebagai kuasa Subiatik, istri dari oknum anggota DPRD Deliserdang berinisial R, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan soal laporan tersebut. “Ya benar, masalah ini masih dalam proses untuk perdamaian secara kekeluargaan. Kalau secara kekeluargaan tidak tercapai, untuk lebih lanjut akan saya kabari. Terima kasih atas atensinya dalam permasalahan ini,” kata Budianto, Rabu (30/6).

Dalam berkas laporan DPD GN-Gak HAM itu disebutkan, oknum guru berinisial M ini telah merebut suami Subiatik. Bahkan saat ini, M dan R dikabarkan telah menikah.

Padahal, pasangan ini sebelumnya masih memiliki suami dan istri yang sah. Dikabarkan pula, keduanya juga telah berstatus kakek dan nenek alias telah memiliki cucu dari pasangan mereka sebelumnya. Sehingga hal tersebut menjadi perbicangan publik di tempat tinggal mereka.

Dalam berkas laporan tersebut juga disebutkan, Subiatik telah menjelaskan dan membenarkan kalau suaminya R, telah menceraikannya secara agama (talak 3), namun belum berdasar Undang-undang Perkawinan atau proses pengadilan. Hal itu disebabkan, R telah memilih menikah dengan M yang disebut-sebut masih bersatus sebagai guru di kawasan tempat tinggal mereka.

Disebutkan, Subiatik memperkarakan dan melaporkan suaminya R, yang sejak Maret 2021 tidak lagi tidur di rumahnya, karena sudah tinggal serumah dengan M. Bahkan, R juga dikabarkan sudah tidak lagi menafkahi Subiatik yang masih berstatus istri sahnya karena belum bercerai melalui proses perceraian secara hukum dan perundangan yang berlaku.

“Untuk itu, kami mohon kepada Ketua DPRD Deliserdang, juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Deliserdang  agar dapat mengabulkan laporan kami, yakni memecat dan memberhentikan secara tidak hormat saudara R, karena sudah menzalimi istri sahnya.

Begitu juga dengan M, kami minta kepada Kepala Kepegawaian dan Dinas Pendidikan Sumut agar memecat dan memberhentikannya secara tidak hormat, karena sudah melakukan perbuatan merebut suami orang dan sudah menghebohkan kampung tempat tinggalnya,” tulis Ketua DPD GN-Gak HAM Sumut, Budianto dalam berkas laporan itu.

Sementara, oknum anggota DPRD Deliserdang berinisial R, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, terkesan enggan menjawab. Semula dia sempat mengangkat panggilan telepon dari wartawan, namun saat disebutkan ingin konfirmasi terkait persoalan itu, ia terkesan mengalihkan dan memutus sambungan telepon.

Saat dihubungi kembali, R tidak mengangkatnya lagi. Begitu juga saat wartawan mengirimkan konfirmasi melalui pesan Whatsaap, R tidak kunjung membalas pesan tersebut. (adz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Profesi guru dan anggota dewan, selayaknya menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. Namun, apa yang dilakukan oknum guru SMA di Kecamatan Hamparanperak berinisial M, dan anggota DPRD Deliserdang berinisial R ini, tidak patut diteladani. Pasalnya, keduanya berselingkuh hingga akhirnya menikah, dan meninggalkan pasangan masing-masing.

Selingkuh – Ilustrasi

Hal ini terungkap dalam surat laporan dari DPD Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN-Gak HAM) kepada ke sejumlah instansi pemerintahan, di antaranya Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, Bupati Deliserdang, Ketua DPRD Deliserdang, Kapolda Sumut, Kapolresta Deliserdang, Kapolresta KP3 Belawan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kejati Sumut, Ketua PN Lubukpakam Deliserdang, Ketua DPD Partai Golkar Sumut, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut.

Ketua DPD GN-Gak HAM Sumut, Budianto sebagai kuasa Subiatik, istri dari oknum anggota DPRD Deliserdang berinisial R, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan soal laporan tersebut. “Ya benar, masalah ini masih dalam proses untuk perdamaian secara kekeluargaan. Kalau secara kekeluargaan tidak tercapai, untuk lebih lanjut akan saya kabari. Terima kasih atas atensinya dalam permasalahan ini,” kata Budianto, Rabu (30/6).

Dalam berkas laporan DPD GN-Gak HAM itu disebutkan, oknum guru berinisial M ini telah merebut suami Subiatik. Bahkan saat ini, M dan R dikabarkan telah menikah.

Padahal, pasangan ini sebelumnya masih memiliki suami dan istri yang sah. Dikabarkan pula, keduanya juga telah berstatus kakek dan nenek alias telah memiliki cucu dari pasangan mereka sebelumnya. Sehingga hal tersebut menjadi perbicangan publik di tempat tinggal mereka.

Dalam berkas laporan tersebut juga disebutkan, Subiatik telah menjelaskan dan membenarkan kalau suaminya R, telah menceraikannya secara agama (talak 3), namun belum berdasar Undang-undang Perkawinan atau proses pengadilan. Hal itu disebabkan, R telah memilih menikah dengan M yang disebut-sebut masih bersatus sebagai guru di kawasan tempat tinggal mereka.

Disebutkan, Subiatik memperkarakan dan melaporkan suaminya R, yang sejak Maret 2021 tidak lagi tidur di rumahnya, karena sudah tinggal serumah dengan M. Bahkan, R juga dikabarkan sudah tidak lagi menafkahi Subiatik yang masih berstatus istri sahnya karena belum bercerai melalui proses perceraian secara hukum dan perundangan yang berlaku.

“Untuk itu, kami mohon kepada Ketua DPRD Deliserdang, juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Deliserdang  agar dapat mengabulkan laporan kami, yakni memecat dan memberhentikan secara tidak hormat saudara R, karena sudah menzalimi istri sahnya.

Begitu juga dengan M, kami minta kepada Kepala Kepegawaian dan Dinas Pendidikan Sumut agar memecat dan memberhentikannya secara tidak hormat, karena sudah melakukan perbuatan merebut suami orang dan sudah menghebohkan kampung tempat tinggalnya,” tulis Ketua DPD GN-Gak HAM Sumut, Budianto dalam berkas laporan itu.

Sementara, oknum anggota DPRD Deliserdang berinisial R, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, terkesan enggan menjawab. Semula dia sempat mengangkat panggilan telepon dari wartawan, namun saat disebutkan ingin konfirmasi terkait persoalan itu, ia terkesan mengalihkan dan memutus sambungan telepon.

Saat dihubungi kembali, R tidak mengangkatnya lagi. Begitu juga saat wartawan mengirimkan konfirmasi melalui pesan Whatsaap, R tidak kunjung membalas pesan tersebut. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/