LUBUKPAKAM-Sebanyak 80 pohon jati Kebun Limaumungkur milik PTPN 2 ditebang serta dijual ke pengusaha sawmill (usaha meracip kayu) di Gang Becek Dusun Tungkusan Desa Tadukanraga Kecamatan STM Hilir. Diperkirakan, PTPN 2 mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Pencurian itu terjadi pada tanggal 13 hingga 16 Juli lalu.
Sebanyak 80 batang pohon jati yang tumbuh di sekitar lapangan bola Afdeling II Kebun Limaumungkur PTPN 2 tepatnya di depan SMPN 2 STM Hilir di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir, Deliserdang kini rata dengan tanah.
Humas PTPN 2 Kantor Direksi, Rachmuddin SH, Selasa (31/7) mengakui kalau aset milik Negara itu telah dijual tanpa persetujuan PTPN 2.
“Penjualan aset PTPN 2 berupa kayu jati itu tidak pernah seizin Direksi PTPN 2, bahkan perkara ini akan dilaporkan kepada Direksi PTPN 2, setelah itu pihak kepolisian. Tindakan itu merupakan pidana yakni pencurian aset negara,” kata Rachmuddin.Menurutnya harga kayu jati putih berkisar ratusan juta. (btr)