MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Bukhori bin Wasit Musa sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sofian bin Harun sebagai Pengawas Lapangan masing-masing dituntut 22 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/8). Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas kasus korupsi peningkatan jalan konstruksi hotmix di Pasar IV dan V Rawang No Ruas 002, Kecamatan Kisaran Timur dengan angaran Rp700 juta.
Amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Suheri dibacakan secara bergiliran di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Didik. Suheri menyebutkan kedua terdakwa merugikan uang negara sebesar Rp230 juta dalam proyek bernilai Rp700 juta.
Selain kurungan penjara 22 bulan penjara, kedua terdakwa masing-masing juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No31/ 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 55.
Sebelum pembacaan tuntutan, jaksa lebih dahulu membacakan sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak pendukung upaya pemerintah
dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap koperatif dan jujur dalam proses persidangan, terdakwa tidak menikmati keuntungan dari perbuatannya,” kata jaksa.
Usai mendengarka tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (7/9) mendatang. “Saya akan sampaikan pledoi, yang mulia,” kata Sofian.(gus/azw)