Lima terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai, dituntut 42 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang bersidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/8).
Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama RSUD Djoelham dr Mahim Siregar dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan penjara; Suryana Res sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dituntut 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan;
Cipta Depari sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham, dituntut 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan kurungan, kemudian Suhadi Winata, sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Teddy Low dituntut 8 tahun, 6 bulan penjara, denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp4.774.334.262 dengan subsider 3 tahun 9 bulan penjara.
Ketua JPU Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Teddy Low merupakan pelaku utama sekaligus mengotaki jalannya pengadaan alkes di RSU Djoelham Binjai. “Dia sebagai pelaku utama dengan inisiatif dia (Teddy), kepada Kimia Farma dan juga kepada ULP, Pokja, PPK,” sambung Kajari Binjai ini.
Sayangnya, Kajari bilang, belum dapat mengetahui pasti aliran uang itu kemana saja. Menurut Kajari, yang mengetahui aliran uang kemana saja hanya Teddy Low. Bahkan, Teddy Low juga yang mengatur penggelembungan harga tersebut.
“Karena tidak ditemukan dalam fakta persidangan juga. Namun yang pasti, masuknya melalui Teddy Low,” tukasnya.
Sementara itu, kelima terdakwa masing-masing melalui hukumnya mengajukan pledoi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sontan Sinaga. Pembacaan pledoi akan dibacakan dua pekan mendatang.
JPU menilai, Teddy Low melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan keempat terdakwa melanggar Pasal 3. Sedangkan, dua tersangka lainnya belum disidang. Yakni, Feronica selaku Direktur PT Petan Daya Medica dan Budi Asmoro selaku Kacab Kimia Farma tahun 2012.
Ketujuh tersangka merugikan negara hingga Rp3,5 miliar dari pagu Rp14 miliar yang bersumber dari APBN 2012. (ted/han)