TEBING TINGGI- Yogi (17), warga Jalan Pulau Kalimantan, Tebing Tinggi, tertangkap tangan membawa dua paket plastik kecil sabu saat razia di Jalan Pulau Irian, Senin (31/10) pukul 15.00 WIB.
Saat ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Yogi mengaku hanya disuruh temannya mengatarkan sabu tersebut kepada pembeli. “Punya Nanda (DPO), saya mau mengatar ke pembeli. Sebagai upah, saya dibayar limapuluh ribu,” bilang Yogi.
Petugas kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Telly Alvin mengatakan, tersangka sudah menjadi target petugas selama tiga bulan ini. Yogi disinyalir sebagai sindikat pengedar sabu-sabu di kota Tebing Tinggi. “Tersangka terancam hukuman lima belas tahun penjara,” jelasnya.(mag-3)