25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

4 PNS Pakpak Bharat Berjudi di Kantor

PAKPAK BHARAT- Polres Pakpak Bharat menggerebek Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu (P2SP&PM) dan Penanaman Modal, Selasa (30/10) siang. Empat pegawai negeri sipil (PNS) Pakpak Bharat tertangkap basah bermain judi di kantor tersebut.

Informasi di kepolisian menyebutkan, penggerebekan itu berawal informasi yang diterima Kapolres Pakpak Bharat melalui pesan singkat. Setelah menerima laporan itu, sejumlah anggota Polres turun ke Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal.

Hasilnya, pada sore hari ditemukan Kepala Kantor (P2SP&PM), Jennes Berutu SE (43) bersama pegawainya, Ripin Ginting (33), Franciskus Julianto Siregar (37), dan Benson Christian Situmorang (28) sedang bermain judi kartu remi di ruang kerja Kepala Kantor P2SP&PM.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah Rp1.617.000 dan 1 set kartu domino.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP GR Gultom mengatakan, keempat oknum PNS termasuk pejabat eselon II itu diperiksa di Mapolres Pakpak Bharat.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 Subs 303 bis junto (jo) pasal 55 KUHPidana. Karena, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka keempatnya dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali yakni Senin dan Kamis. “Tapi, berkas perkaranya tetap dilanjutkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Sidikalang,” akunya.

Terpisah, Ketua DPRD Pakpak Bharat Ir Agustinus Manik sangat menyayangkan kecerobohan atas perbuatan yang dilakukan keempat oknum PNS, terlebih lagi kepada kepala kantornya. Seharusnya memberikan contoh terbaik kepada pegawai lainnya dan kepada masyarakat. Bukan bukan malah menodai, bahkan mencoreng citra Pemkab Pakpak Bharat.

“Ini sungguh memalukan Pemkab Pakpak Bharat, kejadian seperti ini sebaiknya menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya di Pemkab Pakpak Bharat,” katanya didampingi Anggota Komisi B DPRD Pakpak Bharat, Juanda Banura  disela-sela rapat Paripurna pengesahan P-APBD Pakpak Bharat di Gedung DPRD.(mag-14)

PAKPAK BHARAT- Polres Pakpak Bharat menggerebek Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu (P2SP&PM) dan Penanaman Modal, Selasa (30/10) siang. Empat pegawai negeri sipil (PNS) Pakpak Bharat tertangkap basah bermain judi di kantor tersebut.

Informasi di kepolisian menyebutkan, penggerebekan itu berawal informasi yang diterima Kapolres Pakpak Bharat melalui pesan singkat. Setelah menerima laporan itu, sejumlah anggota Polres turun ke Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal.

Hasilnya, pada sore hari ditemukan Kepala Kantor (P2SP&PM), Jennes Berutu SE (43) bersama pegawainya, Ripin Ginting (33), Franciskus Julianto Siregar (37), dan Benson Christian Situmorang (28) sedang bermain judi kartu remi di ruang kerja Kepala Kantor P2SP&PM.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah Rp1.617.000 dan 1 set kartu domino.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP GR Gultom mengatakan, keempat oknum PNS termasuk pejabat eselon II itu diperiksa di Mapolres Pakpak Bharat.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 Subs 303 bis junto (jo) pasal 55 KUHPidana. Karena, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka keempatnya dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali yakni Senin dan Kamis. “Tapi, berkas perkaranya tetap dilanjutkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Sidikalang,” akunya.

Terpisah, Ketua DPRD Pakpak Bharat Ir Agustinus Manik sangat menyayangkan kecerobohan atas perbuatan yang dilakukan keempat oknum PNS, terlebih lagi kepada kepala kantornya. Seharusnya memberikan contoh terbaik kepada pegawai lainnya dan kepada masyarakat. Bukan bukan malah menodai, bahkan mencoreng citra Pemkab Pakpak Bharat.

“Ini sungguh memalukan Pemkab Pakpak Bharat, kejadian seperti ini sebaiknya menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya di Pemkab Pakpak Bharat,” katanya didampingi Anggota Komisi B DPRD Pakpak Bharat, Juanda Banura  disela-sela rapat Paripurna pengesahan P-APBD Pakpak Bharat di Gedung DPRD.(mag-14)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/