TEBINGTINGGI-Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoup) Kota Tebingtinggi bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara dan Sapol PP merazia peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ke sejumlah toko dan grosir di Kota Tebingtinggi,Rabu (31/10).
Kabid Perdagangan Disperindag Provinsu Sumatera Utara (Provsu) Ir Rouly Tambunan mengatakan, kunjungan ke Kota Tebingtinggi tersebut dalam rangka pengawasan dan pembinaan khusus minuman beralkohol. “Kita mengacu Permendag No.43 tahun 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, jadi hanya yang berkadar 5% persen ke bawah yang boleh diperjualbelikan,”jelasnya. (mag-3)