26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Miras Beralkohol 5% Boleh Beredar

TEBINGTINGGI-Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoup) Kota Tebingtinggi bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara dan Sapol PP merazia peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ke sejumlah toko dan grosir di Kota Tebingtinggi,Rabu (31/10).

Kabid Perdagangan Disperindag Provinsu Sumatera Utara (Provsu) Ir Rouly Tambunan mengatakan, kunjungan ke Kota Tebingtinggi tersebut dalam rangka pengawasan dan pembinaan khusus minuman beralkohol.  “Kita mengacu Permendag No.43 tahun 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, jadi  hanya yang berkadar 5% persen ke bawah yang boleh diperjualbelikan,”jelasnya. (mag-3)

TEBINGTINGGI-Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoup) Kota Tebingtinggi bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara dan Sapol PP merazia peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ke sejumlah toko dan grosir di Kota Tebingtinggi,Rabu (31/10).

Kabid Perdagangan Disperindag Provinsu Sumatera Utara (Provsu) Ir Rouly Tambunan mengatakan, kunjungan ke Kota Tebingtinggi tersebut dalam rangka pengawasan dan pembinaan khusus minuman beralkohol.  “Kita mengacu Permendag No.43 tahun 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, jadi  hanya yang berkadar 5% persen ke bawah yang boleh diperjualbelikan,”jelasnya. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/