KARO- Pemkab Karo akan membentuk tim koordinasi pengawas orang asing (SIPORA). Pembentukan itu digagas atas tindak lanjut keputusan Menteri Kehakiman No. M-29.PR.07.04 Tahun 1981. Demikian terungkap setelah adanya pertemuan antara Wakil Bupati Karo Trekelin Berahmana SH dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Friment FS Aruan, Selasa (29/11).
Usai rapat tersebut, Trekelin mengatakan pengawasan orang asing di Karo, sebenarnya Bupati telah mengeluarkan Kep. Bupati Karo No. 800/118/ Kesbang/2011. Tapi, harapannya pada 2012 tim SIPORA ini bias ditampung dalam APBD 2012.
“Tim SIPORA sangat dibutuhkan di daerah ini, mengingat Karo merupakan satu daerah tujuan wisata (DTW) andalan Sumut, dan memiliki letak geografis sebagai kawasan lintasan. Masyarakatnya yang heterogen dipastikan membutuhkan pengawasan yang lebih melekat ,” ucapnya.
Sementara itu, Friment FS Aruan menyebutkan Karo merupakan daerah TK II pertama yang melakukan pembentukan, tim SIPORA. Pasca pembentukan SIPORA pihaknya akan dapat melakukan tukar menukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan warga Negara asing (WNA).
Berdasarkan data dari imigrasi Klas I Medan, orang asing di Karo sebanyak 24 orang dan memiliki izin tempat tinggal sementara. Dengan terdatanya WNA yang berasal dari Asia dan Eropa sebaiknya Imigrasi dan Pemkab terus mengawasi kegiatannya. (wan)