30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bawaslu Karo Butuh Kantor Permanen

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan akan membantu Bawaslu Kabupaten Karo dalam pengadaan sarana dan prasarana, seperti kantor permanen. Bawaslu Karo diminta untuk mengajukan surat permohonan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

TEMUI: Ketua dan Komisioner Bawaslu Karo saat menemui Bupati Karo Terkelin Brahmana di ruang kerjanya.

“Pemda Karo akan fasilitasi sepanjang ada kewenangan, sesuai ketentuan peraturan yang ada. Silakan ajukan surat permohonan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agardapat diproses oleh dinas teknis,” ujar Bupati Karo saat menerima kunjungan Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia, Komisioner Bawaslu Karo Abraham Tarigan dan Nggeluh Sembiring, serta Staf Bawaslu Karo Diva Arjuna Depari, Jumat (26/2).

Terkelin menekankan, agar Bawaslu Karo melakukan pekerjaan sesuai dengan regulasi, mesti belum memiliki kantor permanen. Eva Juliani Pandia menyebutkan, Bawaslu Karo hingga kini belum memiliki kantor permanen. “Masih pinjam pakai dari Pemda Karo. Itu pun sering berpindah-pindah. Tahun 2010 Kantor Bawaslu berada Jalan pahlawan,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Karo Nggeluh Sembiring menegaskan dalam waktu dekat akan membuat surat permohonan pengadaan kantor dan sarana kendaraan. “Jujur, sekarang saja kantor Bawaslu yang kami pinjam-pakai,” ujar Nggeluh. Meski belum memiliki kantor permanen, Nggeluh Sembiring mengutarakan, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Karo. (deo)

“Jujur, sekarang saja kantor Bawaslu Karo statusnya pinjam pakai, mendapat apresiasi dari Ketua Bawaslu Sumut. Waktu perbincangan di Medan, Ketua Bawaslu Sumut berpesan, sampaikan ucapan terima kasih saya kepada Bupati Karo. Sebab ini sungguh luar biasa, di mana hakekat pejabat di sana terlihat menunjukkan bahwa pemerintah setempat berkomitmen mendukung demokrasi,” pungkas Nggeluh. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan akan membantu Bawaslu Kabupaten Karo dalam pengadaan sarana dan prasarana, seperti kantor permanen. Bawaslu Karo diminta untuk mengajukan surat permohonan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

TEMUI: Ketua dan Komisioner Bawaslu Karo saat menemui Bupati Karo Terkelin Brahmana di ruang kerjanya.

“Pemda Karo akan fasilitasi sepanjang ada kewenangan, sesuai ketentuan peraturan yang ada. Silakan ajukan surat permohonan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agardapat diproses oleh dinas teknis,” ujar Bupati Karo saat menerima kunjungan Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia, Komisioner Bawaslu Karo Abraham Tarigan dan Nggeluh Sembiring, serta Staf Bawaslu Karo Diva Arjuna Depari, Jumat (26/2).

Terkelin menekankan, agar Bawaslu Karo melakukan pekerjaan sesuai dengan regulasi, mesti belum memiliki kantor permanen. Eva Juliani Pandia menyebutkan, Bawaslu Karo hingga kini belum memiliki kantor permanen. “Masih pinjam pakai dari Pemda Karo. Itu pun sering berpindah-pindah. Tahun 2010 Kantor Bawaslu berada Jalan pahlawan,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Karo Nggeluh Sembiring menegaskan dalam waktu dekat akan membuat surat permohonan pengadaan kantor dan sarana kendaraan. “Jujur, sekarang saja kantor Bawaslu yang kami pinjam-pakai,” ujar Nggeluh. Meski belum memiliki kantor permanen, Nggeluh Sembiring mengutarakan, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Karo. (deo)

“Jujur, sekarang saja kantor Bawaslu Karo statusnya pinjam pakai, mendapat apresiasi dari Ketua Bawaslu Sumut. Waktu perbincangan di Medan, Ketua Bawaslu Sumut berpesan, sampaikan ucapan terima kasih saya kepada Bupati Karo. Sebab ini sungguh luar biasa, di mana hakekat pejabat di sana terlihat menunjukkan bahwa pemerintah setempat berkomitmen mendukung demokrasi,” pungkas Nggeluh. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/