26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satops Patnal dan Satgas WBK/WBBM Lapas Binjai Dikukuhkan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal)) dan Satuan Tugas Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai dikukuhkan, Senin (1/3). Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian yang mengukuhkan langsung di lapangan apel.

KUKUHKAN: Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian mengukuhkan Satops Patnal.teddy akbari/sumut pos.

Pengukuhan tingkat satuan kerja langsung dilakukan Kalapas. Setelahnya, dilanjutkan pemasangan handbadge Satgas WBK/WBBM dan Satops Patnal kepada jajajran.

“Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan merupakan bagian dari pemasyarakatan. Tujuannya, untuk terlaksananya pencegahan,” kata Kalapas usai pengukuhan.

Selain itu, sambung dia, tujuannya juga untuk penindakan gangguan keamanan dan ketertiban yang meliputi fungsi pembinaan petugas hingga peningkatan layanan Pemasyarakatan. “Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial saja,” kata dia.

“Namun, memiliki arti yang sangat dalam. Yang dikukuhkan saat ini ialah orang-orang terpilih untuk melakukan pengawasan internal,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal)) dan Satuan Tugas Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai dikukuhkan, Senin (1/3). Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian yang mengukuhkan langsung di lapangan apel.

KUKUHKAN: Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian mengukuhkan Satops Patnal.teddy akbari/sumut pos.

Pengukuhan tingkat satuan kerja langsung dilakukan Kalapas. Setelahnya, dilanjutkan pemasangan handbadge Satgas WBK/WBBM dan Satops Patnal kepada jajajran.

“Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan merupakan bagian dari pemasyarakatan. Tujuannya, untuk terlaksananya pencegahan,” kata Kalapas usai pengukuhan.

Selain itu, sambung dia, tujuannya juga untuk penindakan gangguan keamanan dan ketertiban yang meliputi fungsi pembinaan petugas hingga peningkatan layanan Pemasyarakatan. “Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial saja,” kata dia.

“Namun, memiliki arti yang sangat dalam. Yang dikukuhkan saat ini ialah orang-orang terpilih untuk melakukan pengawasan internal,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/