32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Seleksi Honorer K2 Rawan Kecurangan

BINJAI- Penerimaan Pegawai Negeri Sipil, dari tenaga honorer kategori II (K2) dari bidang kependidikan, tenaga medis dan tenaga administrasi di jajaran Pemko Binjai, rawan kecurangan. Soalnya, masih ditemukan honorer yang tidak sesuai kwalifikasi lulus seleksi.

Informasi diperoleh, Senin (1/4) menyebutkan, sedikitnya ada tiga pegawai honorer yang kini bekerja di Rumah Sakit Dr Djoleham, yang seharunya tidak bisa mengikuti kwalifikasi karena terganjal Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 800-1804, yang menyebutkan, tenaga honorer yang bisa mengikuti ujian pegawai negeri sipil minimal bekerja 1 tahun per 31 Desember 2005.

Tapi tidak demikian dengan tenaga honorer berinisial SS. Berdasarkan daftar tenaga honorer pemerintah Kota Binjai, honorer satu ini ditempatkan di ruang ICU  tercatat mulai bekerja sejak tanggal 04 Februari 2008.

“Memang dulunya ia sempat bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Pranata Laboratorium, namun karena tidak ada pengangkatan, sekitar tahun 2001 dikeluarkan dan masuk lagi tahun 2008,” kata seorang perawat di RSU Djoelham yang minta namanya disembunyikan. (ndi)     an kepada pihaknya agar bisa diambil tindakan tegas. “Jika ada kecurangan yang ditemukan, maka orang yang bersangkutan akan bisa digagalkan untuk menjadi pegawai negeri sipil. Tapi, diharapkan pemberitahuan itu sebelum tanggal yang ditentukan,” tegas Amir. (ndi)

BINJAI- Penerimaan Pegawai Negeri Sipil, dari tenaga honorer kategori II (K2) dari bidang kependidikan, tenaga medis dan tenaga administrasi di jajaran Pemko Binjai, rawan kecurangan. Soalnya, masih ditemukan honorer yang tidak sesuai kwalifikasi lulus seleksi.

Informasi diperoleh, Senin (1/4) menyebutkan, sedikitnya ada tiga pegawai honorer yang kini bekerja di Rumah Sakit Dr Djoleham, yang seharunya tidak bisa mengikuti kwalifikasi karena terganjal Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 800-1804, yang menyebutkan, tenaga honorer yang bisa mengikuti ujian pegawai negeri sipil minimal bekerja 1 tahun per 31 Desember 2005.

Tapi tidak demikian dengan tenaga honorer berinisial SS. Berdasarkan daftar tenaga honorer pemerintah Kota Binjai, honorer satu ini ditempatkan di ruang ICU  tercatat mulai bekerja sejak tanggal 04 Februari 2008.

“Memang dulunya ia sempat bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Pranata Laboratorium, namun karena tidak ada pengangkatan, sekitar tahun 2001 dikeluarkan dan masuk lagi tahun 2008,” kata seorang perawat di RSU Djoelham yang minta namanya disembunyikan. (ndi)     an kepada pihaknya agar bisa diambil tindakan tegas. “Jika ada kecurangan yang ditemukan, maka orang yang bersangkutan akan bisa digagalkan untuk menjadi pegawai negeri sipil. Tapi, diharapkan pemberitahuan itu sebelum tanggal yang ditentukan,” tegas Amir. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/