KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan akan memperpanjang masa siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Karo. Selain itu, Terkelin Brahmana juga akan merombak susunan pengurus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.
Dikatakan Terkelin, masa siaga darurat Covid-19 yang pertama akan berakhir pada 31 Maret 2020. “Akan memperpanjang keputusan Siaga Darurat Covid-19 bencana non-alam, yang akan berakhir Selasa 31 Maret 2020 untuk wilayah Kabupaten Karo,” ujar Terkelin Brahmana kepada wartawan, Senin (30/3).
Didampingi Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo Martin Sitepu, Kepala Dinas Kesehatan Karo drg. Irna Safrina Meliala, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, Terkelin menegaskan untuk kebijakan karantina wilayah belum dilakukan.
“Untuk karantina wilayah Kabupaten Karo saat ini belum sampai ke sana. Belum, belum ya, sementara imbauan yang selama ini telah disampaikan kepada masyarakat social distancing dan physical distancing, itu saja supaya dipatuhi. Upaya ini jalan terbaik memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Bupati Karo menegaskan, pemerintah saat ini terus berupaya bekerja semaksimal menekan dan melawan Covid-19. Selain itu, Pemerintah Pusat sudah mengevaluasi tim Gugus Tugas yang sudah terbentuk baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.
Hasil evaluasi, karena tidak efektif dan efisien sehingga telah diputuskan dengan keluarnya Keppres Nomor 9 Tahun 2020 dan turunan Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020, menyatakan Ketua Gugus Tugas di provinsi/Kabupaten /Kota dijabat oleh Gubernur/Bupati /Wali Kota dan Wakil Ketua dijabat setingkat daerah Dandim dan Kapolres.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo Martin Sitepu membenarkan, bahwa dalam waktu dekat ini ada perombakan Ketua Gugus Tugas, yang akan dijabat Bupati.
“Perombakan ini, instruksi dari Mendagri, terkait keluarnya Keppres 9 Tahun 2020 pengganti Keppres 7 Tahun 2020 sebelumnya. Nah, tentu kita patuhi dan taat aturan,” ujarnya.
Martin mengemukakan, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo akan mengadakan rapat, yang akan melibatkan struktur yang baru dalam penanganan Covid-19.
“Sudah kita buat, setelah nanti diteken Bupati, hari ini juga kita akan edarkan, untuk besok (Selasa, 31 Maret 2020) akan dirapatkan pada pukul 14.00 WIB, di lantai tiga Kantor Bupati, untuk pembentukan Gugus Tugas yang baru,” imbuhnya. (deo/han)