30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

AKBP Achiruddin Hasibuan Disanksi PTDH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari polisi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada sejumlah wartawan usai sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Gedung Bidpropam Polda Sumut, Selasa (2/5) malam.

“Jadi, kami putuskan sidang kode etik hasilnya adalah PTDH terhadap AKBP AH. Karena ada beberapa poin yang memberatkannya sehingga harus diberikan sangsi PTDH,” katanya.

Adapun, poin yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan diantaranya melanggar disiplin kepolisian dan masyarakat. Seharusnya, polisi melerai adanya perkelahian.

“Akan tetapi, AKBP AH malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Itulah yang memberatkan yang bersangkutan,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara juga melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana umumnya.

“Karena, disaat kejadian itu. AKBP AH sedang berada dilokasi. Kemungkinannya akan dikenakan pasal 55 dan 56. Itu masih berproses,” terangnya.

Sementara itu, Ibu Kandung Ken Admiral, Elvi Indri ketika dikonfirmasi mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut yang serius menangani kasus ini.

“Tuhan yang membalas kebaikan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara, bapak ini orang yang lurus. Bapak Kapolda Sumatera Utara menindak anak buahnya yang melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Selain itu, dia mengaku bahwa hasil PTDH yang diberikan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan itu diluar dari dugaannya. “Inilah mukjizat itu, kami telah mendapatkan keadilan. Kami sudah sampaikan perkembangan kasus ini dan sangsi yang diberikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Pasti Ken Admiral sudah tahu dan ini sesuai dengan harapan kami,” terangnya. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari polisi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada sejumlah wartawan usai sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Gedung Bidpropam Polda Sumut, Selasa (2/5) malam.

“Jadi, kami putuskan sidang kode etik hasilnya adalah PTDH terhadap AKBP AH. Karena ada beberapa poin yang memberatkannya sehingga harus diberikan sangsi PTDH,” katanya.

Adapun, poin yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan diantaranya melanggar disiplin kepolisian dan masyarakat. Seharusnya, polisi melerai adanya perkelahian.

“Akan tetapi, AKBP AH malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Itulah yang memberatkan yang bersangkutan,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara juga melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana umumnya.

“Karena, disaat kejadian itu. AKBP AH sedang berada dilokasi. Kemungkinannya akan dikenakan pasal 55 dan 56. Itu masih berproses,” terangnya.

Sementara itu, Ibu Kandung Ken Admiral, Elvi Indri ketika dikonfirmasi mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut yang serius menangani kasus ini.

“Tuhan yang membalas kebaikan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara, bapak ini orang yang lurus. Bapak Kapolda Sumatera Utara menindak anak buahnya yang melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Selain itu, dia mengaku bahwa hasil PTDH yang diberikan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan itu diluar dari dugaannya. “Inilah mukjizat itu, kami telah mendapatkan keadilan. Kami sudah sampaikan perkembangan kasus ini dan sangsi yang diberikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Pasti Ken Admiral sudah tahu dan ini sesuai dengan harapan kami,” terangnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/