HUMHAHAS, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPR RI Lamhot Sinaga dari Politisi Golkar dan Ketua DPC Hanura Kabupaten Humbang Hasundutan Irwan Simamora, angkat bicara terkait lima ruangan kantor Sekretaris DPRD Humbang Hasundutan yang disegel oleh 15 orang anggota DPRD, Senin (31/5) kemarin usai melakukan rapat paripurna tentang Nota Pengantar 5 Ranperda.
Lamhot Sinaga mengaku sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh ke 15 anggota DPRD tersebut. Terlebih khusus dari 15 anggota , sebanyak 4 orang dewan dari Politisi Partai Golkar.
Mereka adalah, Wakil Ketua DPRD Marolop Manik, Bantu Tambunan, Marolop Situmorang dan Laston Sinaga.
Menurut dia, jikapun ada perselisihan sesama dewan tidak seharusnya mengorbankan kepentingan masyarakat. Dan penyegelan itu, tambahnya akan membuat kinerja DPRD lumpuh dan tidak bisa bekerja untuk rakyat.
“Perselisihan diantara DPRD tersebut tidak seharusnya mengorbankan kepentingan masyarakat Humbang. Penyegelan tersebut membuat DPRD lumpuh dan tidak bisa bekerja untuk rakyat,” kata anggota Komisi IV ini melalui pesan WhatsApp,” Selasa (1/6).
Sebelumnya, sebanyak 15 anggota dewan DPRD Humbang Hasundutan usai melakukan rapat paripurna tentang Nota Pengantar Bupati 5 Ranperda. Sepakat, menyegel sejumlah ruangan kantor Sekretariat Dewan.
Kesepakatan mereka ini, alasannya karena tidak difasilitasi oleh pihak Sekretaris Dewan. Mulai, rapat Banmus pada 21 Mei 2021 lalu, hingga rapat paripurna yang telah dijadwalkan dari hasil Banmus.
Dikatakan Lamhot, secara pribadi ia tidak mau terseret kedalam perselisihan yang tidak bermoral tersebut. Dan, secara garis komando Partai Golkar tidak membenarkan.
“Golkar lebih mementingkan kepentingan rakyat,” tegas Ketua DPP Partai Golkar ini.
Senada juga itu disampaikan, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Humbang Hasundutan Irwan Simamora.
Menurut Irwan, tindakan yang dilakukan anggota dewannya sebanyak 4 orang, yakni Wakil Ketua DPRD II Labuan Sihombing, Sanggul Rosdiana Manalu, Martini Purba dan Muslim Simamora, tidak didukung.
Apalagi, sikap itu merupakan menghalangi tugas dan tanggungjawab mereka sendiri. “Tidak mendukung penyegelan kantor sekwan. Karena, sikap itu menghalangi tugas dan tanggungjawab mereka juga sebagai anggota dewan,” kata Irwan via WhatsApp.
Disinggung, apakah partai setuju dengan sikap mosi tak percaya yang dibuat oleh anggota Dewannya. Irwan mengaku hal itu merupakan hak mereka dan bukan menjadi sikap partai.
Dikatakannya, karena mosi itu menyangkut mereka dalam pekerjaan dilembaga. Dan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab mereka.
Selain itu, menurut anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumut ini lagi, dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari mereka itu adalah sebuah kemandirian mereka sendiri.
“Menyangkut sikap partai dan keputusan partai harus satu komando. Tapi, mengenai mosi tidak percaya, belum kami bawa ke rapat partai,” katanya mengakhiri sembari mengaku lagi menyupir.
Diberitakan sebelumnya, rapat Paripurna DPRD Humbang Hasundutan yang dihadiri 15 orang dewan dengan agenda nota pengantar penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (31/5) berujung aksi penyegelan.
Lantaran, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Marolop Manik dari Politisi Golkar dan Labuan Sihombing dari Hanura itu tidak mendapat fasilitas dari Sekretaris Dewan. Selain, tidak dihadiri Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Paniaran Oloan Nababan beserta masing-masing OPD.
Dari amatan wartawan, sebanyak 15 orang anggota dewan dari 25 orang melakukan rapat paripurna tentang Nota pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Atas , tindaklanjut hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Humbang Hasundutan pada 21 Mei 2021 lalu. Sementara itu, Ketua DPRD Ramses Lumbangaol bersama 10 orang dewan lainnya tidak hadir.
Uniknya, rapat yang dilakukan ke 15 orang ini sekitar pukul 11.09 WIB di ruangan rapat paripurna tanpa didampingi para staf Sekretariat Dewan. Sebelumnya, harus membuka ruangan rapat secara paksa.
Selain itu, uniknya lagi rapat pun dilanjutkan melakukan penyegelan pintu masuk ruangan masing-masing kantor Sekretariat Dewan.
Dengan menggunakan broti dan spanduk bertuliskan dilarang masuk. Aksi pun dilakukan dengan penyegelan pertama, pada pintu masuk ruangan Bagian umum Sekretariat Dewan.
Kemudian, dilanjutkan pintu ruangan masuk Sekretaris Dewan, ruangan perencanaan keuangan, bendahara dan persidangan. (des/ram)