25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pembangunan Institusi Komplek Kemenkumham Kepulauan Nias Diwacanakan

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Persoalan over kapasitas menjadi persoalan klasik dan pelik yang terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Nusantara, tak terkecuali kepulauan Nias khususnya Lapas kelas II B Gunungsitoli.

DAMPINGI: Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli Soetopo Berutu didampingi stafnya, saat diwawancarai Sumut Pos di kantor Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a Gunungsitoli (Sabtu, 29/5).ade laoli/sumut pos.

Menjawab persoalan tersebut, Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli Soetopo Berutu punya gagasan, dengan mewacanakan pembangunan Institusi Komplek Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah Kepulauan Nias.

Berutu mengungkapkan saat ini Kemenkumham RI memiliki 7 jenis Satuan Kerja (Satker) Unit Pelayan Terpadu (UPT), yaitu : Lapas, Rutan, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Rupbasan (kantor penyimpanan benda sitaan dan rampasan Negara), kantor Imigrasi, Rudemim (rumah detensi imigrasi khusus Warga Negara Asing ilegal termasuk over homestay) dan Balai Harta Peninggalan(pengawasan Cagar budaya).

“Pembangunannya mungkin tidak bisa sekaligus ya, tapi secara bertahap. Untuk kondisi saat ini ada tiga Satker yang mendesak dibangun, diantaranya : Lapas kelas I (high risk), kantor Imigrasi dan Bapas,” ungkap Berutu kepada Sumut Pos di kantornya, Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a Gunungsitoli (Sabtu, 29/5).

Berutu mengatakan, pembangunan institusi kompleks Kemenkumham tersebut butuh lahan seluas kurang lebih 15 hektar. Maka pada Juli tahun 2020 yang lalu, ia menyurati Bupati Nias untuk permohonan penyediaan lahan.

“Surat kami kepada bapak Bupati Nias, juga sudah kami susul dengan audensi beberapa waktu lalu, dan beliau merespon. Kata pak Bupati saat itu akan membantu, hanya saja lahan Pemkab Nias yang terletak di wilayah Kecamatan Gido tepatnya di Desa Umbu masih dilakukan verifikasi terkait kepemilikan lahan,” katanya.

“Kami juga sudah ke lokasi, saat itu kami diterima oleh kades umbu serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat, mereka sangat respon,” sambungya.

Menurut Berutu, pembangunan Institusi Komplek Kemenkuham dikepulauan Nias selain menjadi solusi kelebihan kapasitas warga binaan di Lapas kelas II B Gunungsitoli yang saat ini berjumlah 278 orang sementara kapasitas hanya 181 orang, juga bisa berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian termasuk kemajuan pariwisata dan sektor lainnya.

“Kita rencanakan sebagai lapas rujukan di Sumatera, sehingga terhadap pidana tinggi tidak lagi mesti ditempatkan ke Lapas I Medan atau ke Nusakambangan seperti selama ini. Namun juga ada alternatif lain yakni Lapas kelas I Kepualauan Nias,” pungkasnya.

“Nantinya Lapas kelas II B Gunungsitoli ini, tetap di fungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara menampung para pelanggar hukum dengan status tahanan Polri, Kejaksaan dan Hakim,” tambahnya.

Berutu pun berharap kepada kepala daerah di Kepulauan Nias untuk memberi kemudahan terutama dalam hal penyediaan lahan. “Jika terlaksana, dampaknya untuk masyarakat kepulauan Nias sangat positif. Dari sisi perekonomian terutama yang punya rumah makan/restoran, alat transportasi dan lainnya. Juga akan ada penambahan pegawai diperkirakan 300 orang,”harapnya.

“Jika lahan sudah disiapkan, maka anggaran pembangunan gedungnya secepatnya kami ajukan langsung kepada bapak Menkumham RI,” sambungnya. (adl/ram)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Persoalan over kapasitas menjadi persoalan klasik dan pelik yang terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Nusantara, tak terkecuali kepulauan Nias khususnya Lapas kelas II B Gunungsitoli.

DAMPINGI: Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli Soetopo Berutu didampingi stafnya, saat diwawancarai Sumut Pos di kantor Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a Gunungsitoli (Sabtu, 29/5).ade laoli/sumut pos.

Menjawab persoalan tersebut, Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli Soetopo Berutu punya gagasan, dengan mewacanakan pembangunan Institusi Komplek Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah Kepulauan Nias.

Berutu mengungkapkan saat ini Kemenkumham RI memiliki 7 jenis Satuan Kerja (Satker) Unit Pelayan Terpadu (UPT), yaitu : Lapas, Rutan, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Rupbasan (kantor penyimpanan benda sitaan dan rampasan Negara), kantor Imigrasi, Rudemim (rumah detensi imigrasi khusus Warga Negara Asing ilegal termasuk over homestay) dan Balai Harta Peninggalan(pengawasan Cagar budaya).

“Pembangunannya mungkin tidak bisa sekaligus ya, tapi secara bertahap. Untuk kondisi saat ini ada tiga Satker yang mendesak dibangun, diantaranya : Lapas kelas I (high risk), kantor Imigrasi dan Bapas,” ungkap Berutu kepada Sumut Pos di kantornya, Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a Gunungsitoli (Sabtu, 29/5).

Berutu mengatakan, pembangunan institusi kompleks Kemenkumham tersebut butuh lahan seluas kurang lebih 15 hektar. Maka pada Juli tahun 2020 yang lalu, ia menyurati Bupati Nias untuk permohonan penyediaan lahan.

“Surat kami kepada bapak Bupati Nias, juga sudah kami susul dengan audensi beberapa waktu lalu, dan beliau merespon. Kata pak Bupati saat itu akan membantu, hanya saja lahan Pemkab Nias yang terletak di wilayah Kecamatan Gido tepatnya di Desa Umbu masih dilakukan verifikasi terkait kepemilikan lahan,” katanya.

“Kami juga sudah ke lokasi, saat itu kami diterima oleh kades umbu serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat, mereka sangat respon,” sambungya.

Menurut Berutu, pembangunan Institusi Komplek Kemenkuham dikepulauan Nias selain menjadi solusi kelebihan kapasitas warga binaan di Lapas kelas II B Gunungsitoli yang saat ini berjumlah 278 orang sementara kapasitas hanya 181 orang, juga bisa berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian termasuk kemajuan pariwisata dan sektor lainnya.

“Kita rencanakan sebagai lapas rujukan di Sumatera, sehingga terhadap pidana tinggi tidak lagi mesti ditempatkan ke Lapas I Medan atau ke Nusakambangan seperti selama ini. Namun juga ada alternatif lain yakni Lapas kelas I Kepualauan Nias,” pungkasnya.

“Nantinya Lapas kelas II B Gunungsitoli ini, tetap di fungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara menampung para pelanggar hukum dengan status tahanan Polri, Kejaksaan dan Hakim,” tambahnya.

Berutu pun berharap kepada kepala daerah di Kepulauan Nias untuk memberi kemudahan terutama dalam hal penyediaan lahan. “Jika terlaksana, dampaknya untuk masyarakat kepulauan Nias sangat positif. Dari sisi perekonomian terutama yang punya rumah makan/restoran, alat transportasi dan lainnya. Juga akan ada penambahan pegawai diperkirakan 300 orang,”harapnya.

“Jika lahan sudah disiapkan, maka anggaran pembangunan gedungnya secepatnya kami ajukan langsung kepada bapak Menkumham RI,” sambungnya. (adl/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/