25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Ribuan Masyarakat Langkat Tolak RUU HIP

RIBUAN:  Petugas Polres Langkat mengawal aksi damai  penolaka RUU HIP oleh masyarakat dan ormas keagamaan.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
RIBUAN: Petugas Polres Langkat mengawal aksi damai penolaka RUU HIP oleh masyarakat dan ormas keagamaan.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ribuan masyarakat Kabupaten Langkat yang terdiri dari berbagai organisasi dan ormas Islam MUI, BKPRMI NU dan OKP menyampaikan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (1/7).

Pernyataan sikap ini dipimpin langsung Ketua MUI Kabupaten Langkat, H. Ahmad Mahfudz bersama Ketua Ormas-ormas Islam, seperti Ketua NU, Ketua Al-Washliyah, Ketua FPI, Ketua BKPRMI, Ketua DMI dan lainnya.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menolak RUU HIP untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU. Mereka meminta kepada DPR-RI untuk menghapus RUU HIP maupun RUU lainnya yang sejenis atau yang mengandung paham komunis, Leninisme dan sosial marxisme dari daftar prolegnas DPR-RI.

H. Ahmad Mahfudz meminta Kapolri dapat mengusut secara hukum inisiator dan konseptor RUU HIP tersebut.

Dan meminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dapat membangun monumen sejarah di tempat pembantaian pahlawan nasional Tengku Amir Hamzah dan 26 lainnya di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Aspirasi masyarakat itupun diterima puluhan anggota DPRD Langkat di ruang rapat paripurna. Dedek Pradesa dari Fraksi Gerindra selaku Ketua Komisi A dan anggota DPRD lainnya berjanji akan mengawal pernyataan sikap yang disampaikan MUI dan Ormas, untuk diteruskan ke DPR-RI agar menolak RUU HIP.

“Kami menolak RUU HIP dan bentuk komunis ada di Indonesia. Kami juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk menolak RUU HIP,” ujarnya dengan nada lantang dan ucapan takbir. (yas/han)

RIBUAN:  Petugas Polres Langkat mengawal aksi damai  penolaka RUU HIP oleh masyarakat dan ormas keagamaan.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
RIBUAN: Petugas Polres Langkat mengawal aksi damai penolaka RUU HIP oleh masyarakat dan ormas keagamaan.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ribuan masyarakat Kabupaten Langkat yang terdiri dari berbagai organisasi dan ormas Islam MUI, BKPRMI NU dan OKP menyampaikan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (1/7).

Pernyataan sikap ini dipimpin langsung Ketua MUI Kabupaten Langkat, H. Ahmad Mahfudz bersama Ketua Ormas-ormas Islam, seperti Ketua NU, Ketua Al-Washliyah, Ketua FPI, Ketua BKPRMI, Ketua DMI dan lainnya.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menolak RUU HIP untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU. Mereka meminta kepada DPR-RI untuk menghapus RUU HIP maupun RUU lainnya yang sejenis atau yang mengandung paham komunis, Leninisme dan sosial marxisme dari daftar prolegnas DPR-RI.

H. Ahmad Mahfudz meminta Kapolri dapat mengusut secara hukum inisiator dan konseptor RUU HIP tersebut.

Dan meminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dapat membangun monumen sejarah di tempat pembantaian pahlawan nasional Tengku Amir Hamzah dan 26 lainnya di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Aspirasi masyarakat itupun diterima puluhan anggota DPRD Langkat di ruang rapat paripurna. Dedek Pradesa dari Fraksi Gerindra selaku Ketua Komisi A dan anggota DPRD lainnya berjanji akan mengawal pernyataan sikap yang disampaikan MUI dan Ormas, untuk diteruskan ke DPR-RI agar menolak RUU HIP.

“Kami menolak RUU HIP dan bentuk komunis ada di Indonesia. Kami juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk menolak RUU HIP,” ujarnya dengan nada lantang dan ucapan takbir. (yas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/