LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menetapkan kemenangan Pasangan Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar (ERA) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih, Minggu (1/8) di Rantauprapat.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat Pleno KPU Labuhanbatu, bahagian dari tahapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 sengketa Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, mengatakan Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020 merupakan catatan tersendiri. Melihat, Kabupaten Labuhanbatu menjadi Pilkada yang paling rumit dari 23 Kabupaten Kota se-Indonesia.
“Ini merupakan catatan tersendiri bagi KPU di Pilkada Labuhanbatu. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan dan kritik terhadap kinerja KPU,” katanya.
KPU juga mengucapkan terimakasih kepada pelbagai pihak yang turut menyukseskan pelaksanaan Pilkada. Terkhusus kepada Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209/LB atas kondusifitas pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu.
“Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Kapolres, Dandim 0209/LB atas kondusifitas pelaksanaan Pilkada sampai selesainya PSU Jilid I dan II,” ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dengan perolehan suara sebanyak 88.381 atau 37,24 Persen dari total suara sah, sejak tanggal ditetapkan pada 1 Agustus 2021.
Dalam kesempatan itu, Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020 Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandeng tangan membolo (memperbaiki, red) Labuhanbatu dan menghilangkan segala gesekan yang pernah terjadi.
“Sebagai orang Labuhanbatu, dengan adanya pilkada tentu ada gesekan yang terjadi, saat ini Pilkada Labuhanbatu telah usai dan kami berharap tidak ada lagi gesekan. Sebab, ini saatnya kita bergandeng tangan bersama membolo Labuhanbatu,” ajaknya. (fdh/han)