TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan membuka sosialisasi peningkatan kinerja pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) fasilitas layanan kesehatan dan industri dalam mendukung sirkular ekonomi di Kota Tebingtinggi, di Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi, Selasa(31/8) sore.
Pada kesempatan ini, Umar Zunaidi Hasibaun mengatakan pentingnya mengadakan sosialisasi untuk peningkatan kinerja pengelolaan limbah B3 Fasyankes dan industri guna memberikan pembelajaran, pengertian terhadap sampah medis dan sampah industri.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pembelajaran, pengertian kepada kita. Nanti ada informasi jelas bagaimana yang harus dilakukan terhadap sampah medis dan limbah industri berbahaya dan beracun ini. Sudah diberi pemahaman, masih dikerjakan, prosesnya hukum,” tegas Umar.
Umar Zunaidi menekankan, para pengusaha atau pengelola apabila membuang limbah yang mengandung racun tidak sesuai standar operasional prosedur yang ada, maka pelaku usaha dan pengelola akan diberikan tindakan secara hukum. “Jika limbah beracun yang dibuang sengaja, maka akan tindakan sanksi hukumnya,” paparnya.
Umar meminta kepada PT SDLI agar kiranya dalam menangani limbah B3 dapat bekerjasama dan bersinergi, serta lebih banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat agar bebas dari limbah B3.
Kadis Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, Hasbie Ashiddiqie, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberi pemahaman, pengetahuan dan informasi tentang pengelolaan limbah B3. Kegiatan ini mempunyai tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagaimana pengelolaan limbah B3.
“Termasuk limbah B3 medis dari Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan) serta memberikan informasi bagi pelaku usaha kegiatan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 pasal 491 dan 493,” bilang Hasbie. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan membuka sosialisasi peningkatan kinerja pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) fasilitas layanan kesehatan dan industri dalam mendukung sirkular ekonomi di Kota Tebingtinggi, di Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi, Selasa(31/8) sore.
Pada kesempatan ini, Umar Zunaidi Hasibaun mengatakan pentingnya mengadakan sosialisasi untuk peningkatan kinerja pengelolaan limbah B3 Fasyankes dan industri guna memberikan pembelajaran, pengertian terhadap sampah medis dan sampah industri.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pembelajaran, pengertian kepada kita. Nanti ada informasi jelas bagaimana yang harus dilakukan terhadap sampah medis dan limbah industri berbahaya dan beracun ini. Sudah diberi pemahaman, masih dikerjakan, prosesnya hukum,” tegas Umar.
Umar Zunaidi menekankan, para pengusaha atau pengelola apabila membuang limbah yang mengandung racun tidak sesuai standar operasional prosedur yang ada, maka pelaku usaha dan pengelola akan diberikan tindakan secara hukum. “Jika limbah beracun yang dibuang sengaja, maka akan tindakan sanksi hukumnya,” paparnya.
Umar meminta kepada PT SDLI agar kiranya dalam menangani limbah B3 dapat bekerjasama dan bersinergi, serta lebih banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat agar bebas dari limbah B3.
Kadis Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, Hasbie Ashiddiqie, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberi pemahaman, pengetahuan dan informasi tentang pengelolaan limbah B3. Kegiatan ini mempunyai tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagaimana pengelolaan limbah B3.
“Termasuk limbah B3 medis dari Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan) serta memberikan informasi bagi pelaku usaha kegiatan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 pasal 491 dan 493,” bilang Hasbie. (ian/han)