30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dugaan Pencabulan Keponakan, Polisi Tangkap Suami Wabup Labuhanbatu

SUMUTPOS.CO – FS (66), suami dari Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Ellya Rosa Siregar, yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan keponakan perempuannya yang masih berusia 15 tahun, ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (31/8).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (31/8) malam.

“FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya,” ujarnya.

Adapun, lanjut Hadi, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB, di rumah FS. Korban adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Dijelaskannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut,” tandasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian (Kemen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar mengapresiasi Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul terhadap anak.

“Kasus cabul terhadap anak di Kabupaten Labuhanbatu itu merupakan kejahatan serius dan harus ditangani secara serius oleh penegak hukum,” kata Nahar, Jumat (1/9).

Sebelumnya, suami Wakil Bupati Labuhanbatu berinisial FS yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan oleh RH orangtua dari korban ke Kepolisisn Resor (Polres) Labuhanbatu dengan bukti laporan tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/996/Vlll/2023/SPKT/RES-Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 23.29 WIB. FS telah ditetapkan sebagai tersangka. (dwi/azw)

SUMUTPOS.CO – FS (66), suami dari Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Ellya Rosa Siregar, yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan keponakan perempuannya yang masih berusia 15 tahun, ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (31/8).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (31/8) malam.

“FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya,” ujarnya.

Adapun, lanjut Hadi, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB, di rumah FS. Korban adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Dijelaskannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut,” tandasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian (Kemen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar mengapresiasi Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul terhadap anak.

“Kasus cabul terhadap anak di Kabupaten Labuhanbatu itu merupakan kejahatan serius dan harus ditangani secara serius oleh penegak hukum,” kata Nahar, Jumat (1/9).

Sebelumnya, suami Wakil Bupati Labuhanbatu berinisial FS yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan oleh RH orangtua dari korban ke Kepolisisn Resor (Polres) Labuhanbatu dengan bukti laporan tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/996/Vlll/2023/SPKT/RES-Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 23.29 WIB. FS telah ditetapkan sebagai tersangka. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/