30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dua Oknum PNS Diduga Sebagai Calo CPNS Saling Lapor Polisi

Sergei-Dua oknum calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Serdang bedagai, saling melaporkan diri ke polisi karena kasus penipuan. Keduanya adalah Rostiani Boru Tarigan dan Parel Manalu SE.

Manalu dilaporkan Rostiani ke Polres Tebingtinggi, sementara Manalu juga melaporkan Rosniati ke Polres Sergai. Saling lapor tersebut terkait kasus penyisipan menyisipan CPNS Sergai tahun 2009.

Jika aksi tipu-tipu itu terbukti, selain terancam masuk penjara, kedua PNS tersebut juga diganjar sanksi PP no 53 tahun 2010 berupa tindakan administrasi, penundaan gaji berkala, bahkan penurunan jabatan.

Kasus ini bermula, saat kedua PNS tersebut bekerjasama melakukan penipuan saat bertugas di kantor Bapeda Sergai dengan dalih menyisipan CPNS pada tahun 2009 lalu. Dimana Rostiani dapat meluluskan masuk PNS melalui keluarganya di Medan.

Setelah itu, Parel Manalu yang kini bertugas di kecamatan Bandar Khalifah itu, mencari orang yang mau ikut penyisipan tersebut dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai uang administrasi untuk kelulusan.

Manalu kemudian mendapatkan sejumlah orang yang mau menyerahkan uang, agar anaknya bisa lulus PNS sehingga Manalupun menyerahkan uang tersebut kepada Rontiani. Total uang yang sudah Manalu serahkan sebesar Rp 214 juta.

Dari bukti didapat pada tanggal 31 Juli 2009, Manalu menyerahkan uang sekitar Rp45 juta kepada Rostiani, kemudian tanggal 21 Agustus 2009 Manalu kembali menyerahkan Rp60 juga, disusul tanggal 24 Agustus 2009, Manalu kembali menyerahkan uang Rp15 juga.

Kemudian tanggal 19 Februri 2010, Manalu kembali menyerahkan uang Rp20 juta, disusul tanggal 25 Februri 2010, Manalu lagi-lagi menyerahkan uang Rp62 juta dan terakhir tanggal 30 Agustus 2010 Manalu menyerahkan uang Rp12 juta.

Uang tersebut seluruhnya diserahkan Manalu kepada Rosniati degan kuitansi yang ditandatangi Rostiani diatas materai 6000, dengan dalih uang tersebut uang titipan sementara.

Dilalanya, bukan hanya warga yang tertipu, ternyata Manalu juga mengaku kena tipu puluhan juta rupiah, karena Manalu juga berkeinginan anaknya bisa lulus PNS. Hal inilah yang mendasari Manalu melaporkan partnernya itu ke polisi. Tak senang dilaporkan, Rosniati lantas melaporkan balik Manalu ke Polres Sergai.

Sementara itu Manalu, melalui selularnya, mengatakan dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Tebingtinggi, Selasa (1/10/2013).

“Aku lagi diperiksa polisi karena mereka sudah melaporkan aku tentang penipuan itu,” paparnya.

Dikatakan Manalu, sampai sekarang Rostiani Boru Tarigan belum juga mengembalikan uang Rp 214 juta yang diserahkannya untuk uang penyisipan CPNS, sementara uang tersebut sebagian uang warga dan sebagian uangnya pribadi.

“Kalau boru Tarigan itu telah menyerahkan uangnya, maka aku bisa serahkan kepada warga sehingga aku tidak diperiksa seperti ini,” ujar Manalu.

Atas penipuan dilakukan Rostiani, Manalu juga melaporkan Rostiani ke Polres Sergai atas penipuan dilakukannya. “Aku juga sudah melapor Boru Tarigan ke Polres,” terangnya.

Sebelumnya, Camat Serba Jadi Dra Sri Hernawati, dikonfirmasi terkesan membela Rostiani Boru Tarigan yang kini bertugas di kecamatan Serba Jadi.

“Tapi mereka sudah ketemu untuk menyelesaikan masalah itu, lagian bukan dia yang memegang uang itu, dia juga ditipu adiknya,” papar Camat membela Rostiani.

Sementara itu Sekdakab Sergai, Haris Fadillah, mengatakan, apabila ada oknum PNS melakukan tindak penipuan dengan dalih telah merugikan masyarakat maka oknum PNS tersebut dapat dikenakan PP 53 tahun 2010.

“Kita akan beri sanksi adminitrasi berupa penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan juga penurunan jabatan oknum PNS tersebut,” terang Haris. [kl/ded]

Sergei-Dua oknum calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Serdang bedagai, saling melaporkan diri ke polisi karena kasus penipuan. Keduanya adalah Rostiani Boru Tarigan dan Parel Manalu SE.

Manalu dilaporkan Rostiani ke Polres Tebingtinggi, sementara Manalu juga melaporkan Rosniati ke Polres Sergai. Saling lapor tersebut terkait kasus penyisipan menyisipan CPNS Sergai tahun 2009.

Jika aksi tipu-tipu itu terbukti, selain terancam masuk penjara, kedua PNS tersebut juga diganjar sanksi PP no 53 tahun 2010 berupa tindakan administrasi, penundaan gaji berkala, bahkan penurunan jabatan.

Kasus ini bermula, saat kedua PNS tersebut bekerjasama melakukan penipuan saat bertugas di kantor Bapeda Sergai dengan dalih menyisipan CPNS pada tahun 2009 lalu. Dimana Rostiani dapat meluluskan masuk PNS melalui keluarganya di Medan.

Setelah itu, Parel Manalu yang kini bertugas di kecamatan Bandar Khalifah itu, mencari orang yang mau ikut penyisipan tersebut dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai uang administrasi untuk kelulusan.

Manalu kemudian mendapatkan sejumlah orang yang mau menyerahkan uang, agar anaknya bisa lulus PNS sehingga Manalupun menyerahkan uang tersebut kepada Rontiani. Total uang yang sudah Manalu serahkan sebesar Rp 214 juta.

Dari bukti didapat pada tanggal 31 Juli 2009, Manalu menyerahkan uang sekitar Rp45 juta kepada Rostiani, kemudian tanggal 21 Agustus 2009 Manalu kembali menyerahkan Rp60 juga, disusul tanggal 24 Agustus 2009, Manalu kembali menyerahkan uang Rp15 juga.

Kemudian tanggal 19 Februri 2010, Manalu kembali menyerahkan uang Rp20 juta, disusul tanggal 25 Februri 2010, Manalu lagi-lagi menyerahkan uang Rp62 juta dan terakhir tanggal 30 Agustus 2010 Manalu menyerahkan uang Rp12 juta.

Uang tersebut seluruhnya diserahkan Manalu kepada Rosniati degan kuitansi yang ditandatangi Rostiani diatas materai 6000, dengan dalih uang tersebut uang titipan sementara.

Dilalanya, bukan hanya warga yang tertipu, ternyata Manalu juga mengaku kena tipu puluhan juta rupiah, karena Manalu juga berkeinginan anaknya bisa lulus PNS. Hal inilah yang mendasari Manalu melaporkan partnernya itu ke polisi. Tak senang dilaporkan, Rosniati lantas melaporkan balik Manalu ke Polres Sergai.

Sementara itu Manalu, melalui selularnya, mengatakan dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Tebingtinggi, Selasa (1/10/2013).

“Aku lagi diperiksa polisi karena mereka sudah melaporkan aku tentang penipuan itu,” paparnya.

Dikatakan Manalu, sampai sekarang Rostiani Boru Tarigan belum juga mengembalikan uang Rp 214 juta yang diserahkannya untuk uang penyisipan CPNS, sementara uang tersebut sebagian uang warga dan sebagian uangnya pribadi.

“Kalau boru Tarigan itu telah menyerahkan uangnya, maka aku bisa serahkan kepada warga sehingga aku tidak diperiksa seperti ini,” ujar Manalu.

Atas penipuan dilakukan Rostiani, Manalu juga melaporkan Rostiani ke Polres Sergai atas penipuan dilakukannya. “Aku juga sudah melapor Boru Tarigan ke Polres,” terangnya.

Sebelumnya, Camat Serba Jadi Dra Sri Hernawati, dikonfirmasi terkesan membela Rostiani Boru Tarigan yang kini bertugas di kecamatan Serba Jadi.

“Tapi mereka sudah ketemu untuk menyelesaikan masalah itu, lagian bukan dia yang memegang uang itu, dia juga ditipu adiknya,” papar Camat membela Rostiani.

Sementara itu Sekdakab Sergai, Haris Fadillah, mengatakan, apabila ada oknum PNS melakukan tindak penipuan dengan dalih telah merugikan masyarakat maka oknum PNS tersebut dapat dikenakan PP 53 tahun 2010.

“Kita akan beri sanksi adminitrasi berupa penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan juga penurunan jabatan oknum PNS tersebut,” terang Haris. [kl/ded]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/