LUBUKPAKAM- Jadwal kampanye yang dibuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang terhadap 11 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan dimulai pada 6 hingga 19 Oktober mendatang dinilai merugikan calon.
Pasalnya, pasangan calon hanya diberikan waktu 12 hari untuk berkampanye, kerena 15 dan 16 Oktober bertepatan dengan hari raya Idul Adha (pasangan calon tidak diperbolehkan berkampanye).
Berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2000 pasal 75 ayat 2 disebutkan, masa kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari (masa tenang,Red) sebelum pemungutan suara.
Sebelumnya, berdasarkan salinan perubahan atas keputusan KPUD Kabupaten Deliserdang nomor 01/Kpts-KPU-DS-655895 yang berhasil dihimpun Sumut Pos, penyelenggaraan kampanye terbuka akan dilangsungkan pada 3 hingga 19 Oktober mendatang.
Lalu, karena rapat koordinasi penentuan jadwal dan zona kampanye sempat tertunda, akhirnya tanpa alasan yang jelas, KPUD mengubah jadwal kampanye pasangan calon menjadi 6 s/d 19 Oktober.
Ketua KPUD Deliserdang Muhammad Yusri, tak mau berkomentar saat disinggung mengenai amburadulnya jadwal kampanye tersebut. Lagi-lagi, pria tambun yang gagal jadi komisioner KPUD Sumut tersebut menutup teleponnya saat dikonfirmasi. Pesan singkat yang dilayangkan ke dia, juga tak dibalas.
Zakaria Siregar, komisioner KPUD Deliserdang berdalih, dimasukkannya hari raya Idul Adha ke dalam kampanye, merupakan hasil kesepakatan bersama dari pertemuan yang dilakukan pihak KPUD dengan tim pemenangan masing-masing pasangan calon.
“Iya, memang di tanggal 15 dan 16 masuk dalam jadwal kampanye. Tapi dari rapat notulen yang kita lakukan, disepakatilah kalau di hari tersebut tidak ada pasangan calon yang berkampanye. Mereka (tim pemenangan pasangan calon) menyetujuinya,” kata Zakaria, kemarin.
Saat disinggung mengenai perubahan jadwal kampanye yang dibuat KPUD, Zakaria enggan menjawabnya.
Sementara itu, Surya Darma, Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 6, Tengku Akhmad Tala’a – Hardi Mulyono menilai, jadwal kampanye yang ditetapkan KPUD Deliserdang merugikan pasangan calon, termasuk pasangan yang dia usung.
“Jadwal tersebut jelas merugikan kami. Mestinya 14 hari, tapi kenapa KPUD menciutkannya menjadi 12 hari. Kenapa juga perayaan Idul Adha dimasukkan ke dalam jadwal,” kata Surya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Deliserdang, Drs Syahnan Daulay meminta KPU untuk merevisi jadwal kampanye menjadi 14 hari, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kita sudah peringatkan KPUD merevisi jadwal kampanye tersebut. Sampai sekarang KPUD tidak menyampaikan ke kita, kalau 15 dan 16 Oktober itu tidak masuk ke dalam jadwal kampanye,” ujar Syahnan.
Terpisah, pengamat politik, Agus Suryadi menilai, 15 dan 16 Oktober tersebut bisa saja dimanfaatkan pasangan calon membagikan daging untuk menarik simpati masyarakat. (mag-1)
“Momen itu paling ideal untuk dimanfaatkan pasangan calon untuk mecari simpati warga. KPUD juga tidak mungkin bisa memastikan apakah ke-11 pasangan calon benar-benar tidak melakukan kampanye saat perayaan hari raya qurban tersebut,” pungkasnya. (mag-1)