BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai membuka kesempatan bagi honorer untuk mendaftarkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. Dalam pengumuman Wali Kota Binjai Nomor: 800-6266, ada 184 formasi PPPK yang dibuka untuk tahun anggaran 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai, Rahmad Fauzi menjelaskan, pelamar yang dapat melamar sebagai peserta untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 adalah eks tenaga honorer kategori II atau K-II dan honorer yang masuk dalam database atau pangkalan data maupun yang tidak masuk. Pelamar seleksi PPPK harus juga aktif, yang boleh melamar.
Artinya, bukan honorer yang bermalas-malasan yang mendaftar seleksi PPPK.
“Untuk pelamar dari eks tenaga honorer K-II, yang boleh melamar adalah yang terdaftar dalam pangkalan data atau data base pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Selain itu, pelamar juga boleh melamar dari tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan juga yang tidak terdaftar boleh mendaftar dengan catatan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun secara terus menerus,” urai Fauzi, Rabu (2/10/2024).
184 formasi yang dibuka tidak hanya untuk pelamar yang lulusan sarjana atau strata 1. Bagi masyarakat yang tamat sekolah menengah atas atau SMA sederajat, juga boleh mendaftar pada formasi yang disediakan.
Adapun formasi yang dibuka yakni, operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengadministrasi perkantoran, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional dan pranata trantibum. Formasi tersebut akan mengisi sejumlah dinas yang membutuhkan.
“Informasi lengkap dapat mengunjungi website Pemerintah Kota Binjai,” sambung Fauzi.
Syarat umum yang harus dipenuhi adalah, pelamar merupakan warga negara Indonesia dengan usia minimal 20 tahun, pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar (Pemerintah Kota Binjai), setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (eselon II, atau eselon III (camat) bagi yang bekerja di kantor kecamatan), kemudian tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan hingga sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
“Pendaftaran peserta seleksi CASN dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id,” bebernya.
Pendaftaran dibuka dari 1 Oktober 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif selama mengikuti proses seleksi PPPK dan wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil pada portal sscasn.
Selain itu, pembuatan akun hanya dapat dilakukan 1 kali pada pembukaan seleksi CASN Tahun 2024 dan pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi. Apabila kespataan melamar lebih dari 1 formasi atau instansi atau menggunakan 2 NIK yang berbeda, pelamar dianggap gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ted/han)