KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Tanah Karo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Andika Ginting karena terlibat dengan penggunaan narkoba.
Upacara pemecatan tersebut langsung dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Jumat (1/11).
Ditegaskan Benny, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. “Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri,” jelas Benny.
Sementara, Briptu Andika Ginting tidak berada di lapangan apel atau in absensia, dan hanya diwakili dengan simbolis foto. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dengan Nomor : Kep/1278/X/ 2019, Atas Nama Briptu Andika Ginting.(deo/han)
KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Tanah Karo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Andika Ginting karena terlibat dengan penggunaan narkoba.
Upacara pemecatan tersebut langsung dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Jumat (1/11).
Ditegaskan Benny, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. “Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri,” jelas Benny.
Sementara, Briptu Andika Ginting tidak berada di lapangan apel atau in absensia, dan hanya diwakili dengan simbolis foto. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dengan Nomor : Kep/1278/X/ 2019, Atas Nama Briptu Andika Ginting.(deo/han)