MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di berbagai instansi, mulai diumumkan untuk Pemprov Sumut, sebanyak 289 peserta dinyatakan lulus. Pengumuman dapat dilihat di situs www.sumutprov.go.id, sejak Kamis (27/10) lalu.
Catatan Sumut Pos, pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), jumlah peserta yang lulus formasi Pemprov Sumut sebanyak 820 orang. Jika di tahap SKB ini total peserta yang lulus hanya 289 orang, artinya ada 531 peserta yang tersisih.
Terhadap 289 peserta yang lulus tersebut, Pemprov Sumut meminta agar segera merampungkan kelengkapan berkas. Peserta wajib datang langsung ke Ruang Dahlia Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumut, Jalan Ngalengko No. 1 Medan, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Peserta wajib mengunggah dokumen melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id.
Mengenai detil dokumen dimaksud, peserta dapat melihat melalui website resmi Pemprov Sumut.
Dalam pengumuman kelengkapan berkas yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, ada sejumlah poin pula yang mesti diingat peserta yang telah lulus. Yakni, bagi peserta yang memberikan keterangan yang tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, kelengkapan berkas maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS yang bersangkutan.
Kemudian, peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemprov Sumut 2019. Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.
Jika peserta dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS tidak melaporkan dan melaksanakan tugas, maka akan diberhentikan sebagai CPNS.
“Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi isi pada bagian akhir dari pengumuman tersebut.
Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, English Nainggolan sebelumnya mengatakan, selambatnya pada 30 Oktober 2020 hasil ujian SKB akan diumumkan masing-masing instansi yang menyelenggarakan rekrutmen CPNS. Menurutnya hasil ujian yang diolah Panselnas dengan mengintegrasikan nilai SKD dan nilai SKB.
“Nilai SKB akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai SKD sebagai hasil akhir kelulusan,” tuturnya.
English menyebut, semua proses dan tahapan ini dipastikan bersih, jujur, dan objektif. “Jangan ada peserta yang termakan isu lagi dari para calo atau penipu. Kami pastikan semua proses bersih,” katanya.
191 Lulus di Pemko Medan
Untuk Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pengumuman hasil SKB CPNS disampaikan Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kota Medan pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu.
“Sudah kita umumkan lewat website resmi kita, termasuk untuk Pemko Medan juga,” ucap Kepala Kanreg BKN Medan, English Nainggolan kepada Sumut Pos, Minggu (1/11).
Hasilnya kata English, dari 193 formasi yang telah dibuka oleh Pemko Medan sejak akhir 2019 yang lalu, sebanyak 191 formasi berhasil diisi, dan 2 formasi lainnya terpaksa tetap kosong.
“Formasi yang kosong itu bisa karena berbagi faktor. Bisa jadi karena tidak ada yang melamar, atau bisa jadi karena semua yang melamar gagal di tahapan SKD (seleksi kompetensi dasar), karena adanya passing grade yang harus dipenuhi saat tahapan SKD,” ujarnya.
Untuk tahap selanjutnya, BKN memberikan masa sanggah selama 3 hari dari waktu pengumuman, yaitu pada tanggal 31 Oktober hingga hari ini, Senin (2/11). Setelah itu, pihaknya akan segera melakukan tahapan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
“Serentak se-Indonesia, paling lama penetapan NIP itu pada tanggal 30 November 2020. Dalam masa itu juga, mereka yang lulus harus menyertakan beberapa persyaratan untuk tahap akhir seperti surat keterangan sehat, bebas narkoba dan beberapa hal lainnya, termasuk ijazah,” jelas English.
Ditanya kapan para pelamar yang lulus CPNS ini akan mulai aktif bekerja, English mengatakan setelah dilakukan penetapan NIP dan keluarnya SK kepegawaian serta penugasannya setelah melengkapi berbagai kelengkapan hingga tanggal 30 November. “Kemungkinan mulai aktif bekerja sejak Januari 2021,” jawabnya.
English menegaskan, semua proses tahapan seleksi CPNS dilakukan secara terbuka dan transparan. Selain itu, pelamar yang berada diluar daerah juga dimudahkan untuk tahapan proses SKB dengan dapat melakukan proses ujian dari daerahnya atau tanpa hadir ke lokasi ujian tempat ia melamar.
“Kami tegaskan ini semua fair, ditambah lagi kita menyiapkan masa sanggah selama 3 hari bagi para peserta yang merasa ada kesalahan sehingga dirinya tidak lulus,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, mengakui memang ada dua formasi yang tidak berhasil terisi dari proses CPNS 2019.
“Dari 193 formasi yang dibuka Pemko Medan, 191 yang lulus,” jawab Muslim kepada Sumut Pos, Minggu (1/11).
Untuk 2 formasi lainnya, Muslim mengatakan, tidak terisi bukan karena tidak ada yang melamar. Tetapi karena tidak ada pelamar yang lulus ujian saat tahapan SKD. “Seluruh pelamar gagal sejak SKD. Formasi yang dimaksud itu adalah Pengelola Administrasi Keuangan,” jelasnya.
Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Muslim, sudah diumumkan oleh Kanreg VI BKN Kota Medan. Selain itu, Pemko Medan juga telah mengumumkannya lewat website resmi milik Pemko Medan.
“Untuk informasi selengkapnya, semua sudah diinfokan lewat website,” pungkasnya.
11.580 Formasi Masih Kosong
Secara nasional, sebanyak 138.791 dinyatakan lulus untuk mengisi total 150.371 formasi CPNS yang dibuka Pemerintah. Namun Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) menginformasikan, secara nasional terdapat 11.580 formasi kosong.
Dengan rincian 4.729 berada di 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), dan 6.851 berada di 456 instansi daerah.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan jika jabatan yang formasinya tidak terisi alias kosong masih diperlukan, instansi yang bersangkutan diarahkan untuk kembali mengusulkan jabatan tersebut kepada Kementerian PANRB.
Namun pemenuhan usulan tersebut akan tergantung pada kuota formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB. “Angka formasi kosong tersebut didapat pascaoptimalisasi, yakni setelah dilakukan pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade dan berperingkat terbaik,” jelas dia, Minggu (1/11).
Adapun berdasarkan data Kedeputian Sinka, secara nasional dari angka 11.580 angka formasi kosong pascaoptimalisasi itu terdapat pada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum.
Kemudian 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru, 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.
Sebelum dilakukan optimalisai (praoptimalisasi), peserta lulus CPNS 2019 berjumlah 129.825, kemudian pascaoptimalisasi peserta lulus menjadi 138.791 orang.
Karena sudah melalui tahap optimalisasi, maka jumlah formasi kosong tersebut sudah tidak dapat diisi oleh peserta dengan kategori apapun.
Data Kedeputian Sinka juga menyebutkan dari jumlah peserta lulus pascaoptimalisasi sebanyak 60,93 persen (84,562) peserta adalah wanita dan 39,07 persen (54.229) adalah laki-laki.
Selain itu peserta yang lulus dalam seleksi CPNS 2019 sebanyak 60.673 orang berada dalam rentang usia 26-30 tahun, sebanyak 43.626 orang berada pada usia 21-25 tahun, sebanyak 32.054 orang berada pada rentang usia 31-35 tahun, sebanyak 2.081 orang berada pada usia 18-20 tahun, 357 orang berada pada rentang usia 36-40 tahun.
Sementara itu dari angka kelulusan pascaoptimalisi tersebut, paling banyak mengisi formasi jabatan guru yakni 55.039 peserta.
Data Kedeputian Sinka juga menyebutkan 10 universitas asal pelamar yang paling banyak lulus dalam seleksi CPNS 2019 ini yakni Universitas Terbuka, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Sriwijaya (Unsri). (prn/map)