24 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Sago tak Ditahan karena Banding

Perkara Keterangan Palsu

MEDAN- Terpidana Ignatius Sago belum ditahan usai divonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 27 Desember 2012 lalu. Purba Halomoan Siagian selaku kuasa hukum Octo Bermand Simanjuntak (pengadu) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor tetap melakukan eksekusi terhadap Ignatius Sago.

Purba menjelaskan belum ditahaannya terdakwa Ignatius Sago yang telah divonis bersalah melanggar pasal 266 terkait menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya, adalah suatu keharusan melakukan eksekusi.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare saat ditanya prihal belum ditahannya Ignatius, karena bersangkutan mengajukan banding. “Sebenarnya, jaksa bisa menahan, tapi itu tergantung perintah hakim pengadilan tinggi,” cetusnya.(far)

Perkara Keterangan Palsu

MEDAN- Terpidana Ignatius Sago belum ditahan usai divonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 27 Desember 2012 lalu. Purba Halomoan Siagian selaku kuasa hukum Octo Bermand Simanjuntak (pengadu) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor tetap melakukan eksekusi terhadap Ignatius Sago.

Purba menjelaskan belum ditahaannya terdakwa Ignatius Sago yang telah divonis bersalah melanggar pasal 266 terkait menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya, adalah suatu keharusan melakukan eksekusi.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare saat ditanya prihal belum ditahannya Ignatius, karena bersangkutan mengajukan banding. “Sebenarnya, jaksa bisa menahan, tapi itu tergantung perintah hakim pengadilan tinggi,” cetusnya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/